SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memutuskan penambahan waktu dua bulan untuk seluruh panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda). Pasalnya, terdapat empat raperda yang akan disempurnakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Raperda tersebut meliputi raperda tentang pajak daerah, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bantuan hukum, serta raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Samsum menyatakan, keempat raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut. Salah satu fokus setiap anggota pansus yakni menyesuaikan antara isi raperda dan naskah akademik.
“Kami ingin raperda ini tidak hanya selesai saja. Kami ingin raperda itu menentukan sebuah regulasi yang adil dan mengakomodasi semua masukan,” sebut Samsum belum lama ini.
Dijelaskan, banyaknya raperda yang dibahas tersebut membuat sebagian anggota DPRD Kaltim bergabung dalam beberapa pansus. Karenanya, terdapat wakil rakyat yang harus membagi waktu untuk menjalankan tugas di pansus yang berbeda.
Hal itu pula yang menjadi alasan lambannya penyusunan dan pembahasan raperda. Karena pembahasan raperda menyita waktu dan pikiran para anggota serta pimpinan pansus. “Kami ingin raperda ini harus benar-benar aplikatif. Tidak hanya menjadi macan kertas saja. Makanya perlu kajian yang komprehensif. Enggak bisa langsung dipercepat,” ungkap dia.
Sejatinya, setiap raperda yang diusulkan dalam program legislasi daerah (prolegda), dapat dengan cepat diselesaikan. Namun demikian, pihaknya tidak ingin menghasilkan raperda yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. “Bisa saja selesai dengan cepat. Tetapi pertanyaannya, aplikatif enggak? Sudah mengakomodasi semua pemikiran stakeholder atau tidak. Kan begitu pertimbangannya,” tutur Samsun.
Sementara itu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan, penambahan waktu untuk seluruh pansus tersebut untuk menuntaskan pembahasan seluruh raperda yang masuk dalam prolegda. “Macam-macam alasannya. Ada alasan karena menunggu turunan dari aturan yang belum terbit. Perda kan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Dahri.
Menurut dia, sebagian raperda tersebut belum disesuaikan dengan undang-undang. Sehingga pansus perlu membahasannya lebih lanjut. “Alasan lainnya, ada raperda yang naskah akademiknya belum lengkap. Tetapi itu kan tidak begitu diterima oleh akal sehat. Karena sebelum diterbitkan raperda, naskah akademiknya harus disertakan,” jelas Dahri.
Dia menyatakan, setiap raperda yang disusun harus disesuaikan dengan naskah akademik. Karenanya, tidak dibenarkan apabila terdapat raperda yang belum memiliki naskah akademik. “Kalau penundaan itu karena naskah akademiknya belum ada, itu perlu dipertanyakan. Harusnya sejak awal naskah akademik sudah ada,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post