bontangpost.id – Polres Bontang meringkus seorang pria paruh baya yang melakukan tindak kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial AS (64) Warga Bontang Selatan ini ditangkap usai mencabuli dua bocah berusia 7 dan 9 tahun.
“Kejadiannya di rumah tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Keduanya merupakan tetangga korban. Dua korban tersebut juga diketahui dekat dengan tersangka.
“Sering memberi uang jajan ke korban,” sebutnya.
Hingga pada Maret 2024 lalu sekitar pukul 10.00 tersangka memanggil keduanya dan melakukan pencabulan di rumah tersangka.
“Setelah itu diberi uang Rp2.000, ada juga Rp5.000 dan diminta tidak mengadu ke orangtua,” katanya.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu kini ditahan di Mapolres Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post