BONTANG – Dua unit kapal diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran. Dua kapal tersebut KLM Budi Fajar dan SPOB Lestari 04 yang dipergoki kapal patroli KN.P 478 milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Loktuan atau Syahbandar Loktuan. Karenanya, para pengguna jasa pun diimbau untuk melengkapi perizinan pelayaran dan taati aturan pelayaran.
Kasi Kesyahbandaran UPP Kelas I Loktuan, Capt Muh Alamin Husin mengatakan, timnya melaksanakan patroli rutin Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di wilayah perairan Loktuan. Saat patroli Selasa (9/10) kemarin, tim patroli menemukan pelanggaran di bidang pelayaran.
“Patroli rutin kami bisa dilakukan kapan saja. Kebetulan Selasa (kemarin, Red.) kami menemukan kapal yang melanggar,” jelas Alamin.
Dijelaskan, dua kapal yang melakukan pelanggaran pelayaran sedang melaksanakan percobaan layar di kolam bandar tanpa izin pengawasan dari Kantor UPP Kelas 1 Loktuan. Sementara satu lainnya, melakukan bunker tanpa izin pengawasan dari Syahbandar Loktuan.
Atas pelanggarannya itu, kedua pemilik kapal ditindaklanjuti oleh PPNS Syahbandar. “Nanti dilihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup diberikan peringatan saja atau ada tindak pidana lainnya. Karena kami ingin memberikan efek jera agar pengguna jasa pelayaran lainnya lebih taat perizinan pelayaran,” ujarnya.
Alamin pun mengimbau kepada para pengguna jasa pelayaran maritim agar selalu menaati izin kolam bandar yang pengawasannya berada pada masing-masing syahbandar. Mengingat syahbandar merupakan perwakilan dari pemerintah pusat Kementerian Perhubungan. “Jadi setiap kegiatan harus seizin syahbandar Loktuan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di laut Bontang,” ujarnya.
Kedua kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 322 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi: Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat kolam pelabuhan, menanda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari syahbandar sebagaimana dimaksud dalam 216 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 bulan.
Alamin pun berharap, semua kapal yang merupakan pengguna jasa pelayaran bisa menaati peraturan sesuai SOP yang berlaku. Jadi, setiap kegiatan yang dilakukan harus melaporkan perizinan di Kantor UPP Kelas I Loktuan.
“Karena setiap kegiatan di pelabuhan itu harus selalu melaporkan perizinannya terlebih dahulu,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post