bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Utara menangkap dua pengedar sabu, pada Rabu (25/10/2023) pukul 00.50.
Pria berinisial Ad (41) dan Ju (45) ditangkap di sekirar Jalan R Suprapto. Dua warga Berbas Pantai yang bermukim di Kelurahan Satimpo itu ketahuan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket atau 0,48 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menyebut, mereka ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat.
“Pas melintas langsung diberhentikan dan digeledah petugas didapati sabu di botol kemasan minuman,” katanya.
Selain sabu polisi juga menyita ponsel, sepea motor, dan uang tunai sisa hasil penjualan sabu sebanyak Rp100.000.
Mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







