bontangpost.id – Penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, belum menunjukkan progres menggembirakan. Kepolisian masih kesulitan menemukan dokumen fisik IUP yang diduga dibubuhi paraf abal-abal Gubernur Kaltim Isran Noor itu. Lantaran dokumen yang disampaikan Inspektorat Kaltim hanya berupa salinan. Bukan dokumen fisik sebenarnya.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji. Alat bukti yang diserahkan kepada penyidik, yaitu dokumen IUP dan surat pengantar gubernur Kaltim, merupakan fotokopi. Karena dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan, penyidik harus mampu melakukan verifikasi terhadap surat sebenarnya. Sehingga dibutuhkan dokumen fisik yang sebenarnya, sebagai alat bukti.
“Nah ini yang belum kami dapatkan. Karena kemarin, kami baru dapat dari Inspektorat provinsi itu fotokopi semua,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (30/12).
Sebab itu, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim mencoba mengawali penyelidikan laporan dugaan pemalsuan IUP ini menggunakan teknik penomoran. Disebabkan ada beberapa perbedaan dalam surat pengantar yang menjadi rujukan penerbitan IUP yang diduga palsu itu.
Ada yang menggunakan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, ada surat lainnya menggunakan pengantar dari Biro Perekonomian Setprov Kaltim. “Dari kelompok-kelompok itulah, kami klaster. Untuk dilakukan pemeriksaan, dalam proses penyelidikan ini,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penerbitan IUP. Yakni Inspektorat selaku pelapor, kemudian DPMPTSP, Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Sosial (Dissos).
Khusus untuk Dissos, Kristiaji menyebut turut diperiksa lantaran ada surat pengantarnya yang diduga digunakan dalam IUP tersebut. Dan pemeriksaan belum dilakukan terhadap 21 perusahaan yang diduga memiliki IUP palsu itu. Yang diduga mencatut tanda tangan gubernur Kaltim.
“Pada klaster tahap awal ini, sekitar 10 orang yang sudah kami periksa. Dari instansi yang berkaitan dengan penerbitan surat itu,” tutur Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut.
Dia juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka. Karena penyidik harus rigid dalam melakukan penyelidikan. Mengingat yang menjadi alat bukti merupakan dokumen negara. “Jadi saya harus benar-benar memastikan sekali proses pembuktian itu,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta mengungkapkan ada indikasi keterlibatan pejabat Pemprov Kaltim. Yang diduga turut berperan dalam penerbitan IUP pada 2020 itu. Dan indikasi tersebut akan dibuktikan dengan pembuktian di lapangan oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Kaltim, yang menerima laporan dugaan pemalsuan paraf gubernur Kaltim atas 21 IUP dari Inspektorat Kaltim pada 11 November lalu. “Karena masih indikasi, jadi saya belum berani bilang apa-apa. Tapi ada lah mengarah ke sana,” katanya.
Irfan melanjutkan, pada bukti awal yang sebelumnya ditemukan Inspektorat Kaltim, sudah menguatkan indikasi yang mengarah pada keterlibatan pejabat di Pemprov Kaltim. Namun, dia masih enggan membeberkan dugaan pejabat yang terlibat.
“Dari bukti-bukti awal yang kita temukan, tentu ada (dugaan pejabat yang terlibat). Ada di beberapa tempat (OPD). Yang pasti yang mengurusi masalah izin. Dan berhubungan dengan surat menyurat itulah,” ungkapnya. (dwi/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post