BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Energi Unggul Persada (EUP) menegaskan bahwa jika terbukti mencemari laut hingga menyebabkan kematian ikan di perairan Bontang Lestari, perusahaan tidak akan memberikan kompensasi kepada nelayan.
Humas PT EUP, Jayadi, menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan hanya kepada negara dalam bentuk pembayaran denda, bukan kepada individu atau kelompok lain. Ia menjelaskan bahwa kepastian mengenai dugaan pencemaran masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil.
“Kalaupun terbukti ada pelanggaran, kewajiban kami adalah membayar denda kepada negara. Tidak ada kompensasi untuk nelayan,” ujar Jayadi.
Menurutnya, PT EUP meyakini bahwa kematian ikan di perairan tersebut bukan disebabkan oleh limbah perusahaan. Ia mengklaim bahwa pembuangan limbah telah memenuhi standar baku mutu, serta tidak ditemukan adanya kebocoran dari instalasi pengolahan limbah atau Wastewater Treatment Plant (WWTP).
“Kami sudah memeriksa dan tidak ada kebocoran. Jadi, kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkan ikan mati,” tambahnya.
Sementara itu, Forum Santan Bersatu (FSB) telah mendampingi para nelayan Desa Santan Ilir yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan ini. Ketua FSB, Adi Rahman, menyebutkan bahwa insiden kematian ikan terjadi pada Rabu (19/3/2025), diduga akibat tumpahan minyak yang meluap dan terbawa air hujan dari area perusahaan.
Menurut Adi, setelah kejadian tersebut, ribuan ikan ditemukan mengapung di permukaan laut dengan bercak minyak yang menggumpal. Akibatnya, para nelayan kehilangan mata pencaharian karena area tangkap mereka terkontaminasi.
“Kami sudah melakukan konsolidasi dan nelayan juga telah mengambil sampel air untuk diuji lebih lanjut,” ungkapnya. (*)