BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim mengadakan pertemuan klarifikasi terkait hasil pengawasan terhadap beras merek Tiga Mangga Manalagi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di Pasar Sepinggan, Balikpapan. Berdasarkan pengawasan tersebut, ditemukan bahwa berat bersih beras kemasan 5 kg yang dipasarkan oleh PT Sinar Surya Wijaya Raya tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Setelah ditimbang ulang, beratnya hanya berkisar antara 4,715 hingga 4,785 kg.
Kepala Dinas DP2KUKM Kaltim, yang diwakili oleh Asep Nuzuludin dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), menegaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihaknya telah memberikan teguran kepada PT Sinar Surya Wijaya Raya untuk segera menarik seluruh produk beras merek Tiga Mangga Manalagi dari pasaran dan tidak melakukan pengemasan ulang hingga administrasi perizinan terpenuhi.
Dalam sesi klarifikasi yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Oey Deny Herawan Wijaya, menyebut pihak perusahaan mengakui adanya ketidaksesuaian berat bersih produk yang beredar di pasaran.
Mereka berkomitmen untuk segera menarik produk tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Maret 2025.
Selain itu, perusahaan juga menyatakan mereka tidak akan melakukan pengemasan ulang sebelum seluruh proses perizinan usaha diselesaikan.
Dinas DP2KUKM Kaltim berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi hak-hak konsumen di Kalimantan Timur. (*)