bontangpost.id – Satrenarkoba Polres Bontang tak main-main dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba di Kota Taman.
Setelah meringkus seorang pengedar di Berbas Pantai, di hari yang sama pada Senin (2/10/2023) pukul 21.30 dua pengedar sabu kembali dibekuk.
Ialah Sr (29) seorang ibu rumah tangga dan MPS (27) pemasok sabu baginya juga ikut ditahan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sebelumnya pihaknya terlebih dulu menangkap ibu rumah tangga berinisial Sr yang dari identitas KTP beralamat di Loktuan namun juga bermukim di jalan poros Bontang-Sangatta.
Dia dibekuk di sebuah rumah di Loktuan bersama barang bukti 10 poket sabu seberat 4,94 gram.
“Sabunya disimpan di dalam kamar,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria di Teluk Pandan, Kutim.
Pria berinisial MPS itu kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bontang.
“Residivis kasus yang sama, baru bebas tahun ini, ” katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post