bontangpost.id – Salah satu rumah di Jalan Mas Penghulu, Gang Karya Baru, RT 13, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, yang dihuni Ro (36), menjadi sasaran polisi berpakaian sipil Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sebab, rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Kecurigaan Korps Bhayangkara itu setelah menerima laporan masyarakat. Hasil penyelidikan tak meleset. Aparat berpakaian sipil menggerebek rumah tersebut. Rosniani terkejut. Perilakunya semakin mencurigakan ketika polisi melakukan penggeledahan sembari menanyakan keberadaan barang haram tersebut. Terlebih ketika plastik berwarna hitam yang berada di etalase warung diperiksa petugas.
“Saat dibuka ternyata isinya plastik putih yang digumpal-gumpal. Ketika dibuka ternyata benar, ada sabu-sabu. Isinya 11 paket,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polresta Samarinda Ipda Darwoko.
Paket sabu-sabu yang ditemukan polisi menjadi “tiket” pengantar Ro ke hotel prodeo. Perempuan berambut sedikit kecokelatan itu hanya pasrah ketika dibawa ke Polresta Samarinda.
“Rumahnya itu juga ada warung kecil-kecilan. Ya itu bisa jadi kedok buat jual sabu-sabu. Itu masih dikembangkan dapat dari mana barang bukti itu,” kuncinya. (*/dad/dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post