bontangpost.id – Entah setan apa yang merasuki AA (54). Dia diringkus tangkap tim Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial DNS (13) di Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, selain meringkus AA, timnya juga mengamankan MI (16) yang juga melakukan pencabulan terhadap korban. Parahnya lagi, MI ini merupakan abang kandung dari korban DNS.
“Bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga 2020,” kata Kompol Firdaus saat konferensi pers pada Sabtu (9/1) dilansir dari jpnn.com (bontangpost.id group).
“Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak lima kali,” lanjut Firdaus.
Dia menerangkan, aksi cabul ayah dan anak terhadap gadis sedarah dengan mereka itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada abang angkatnya. Kemudian, abang angkat korban menyampaikan kabar memilukan itu kepada ibu kandung korban berinisial J (50).
Mendapat informasi itu, J langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA dan MI di kediamannya pada Kamis (7/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Firdaus, pelaku AA dan MI dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kompol M Firdaus. (antara/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post