• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Alasan Benci Ibu Tiri, Adik Tiri yang Dicabuli

by BontangPost
9 Februari 2021, 11:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka AR (membelakangi lensa), pelaku pencabulan terhadap adik tirinya ditahan di Mapolres Singkawang. ISTIMEWA

Tersangka AR (membelakangi lensa), pelaku pencabulan terhadap adik tirinya ditahan di Mapolres Singkawang. ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Karena tak suka dengan ibu tiri, AR yang berusia 14 tahun tega menjadikan adik tirinya, SS, yang masih berusia 5 tahun sebagai pelampiasan amarah dan birahi. Nafsu bejat tersebut dilampiaskan dia pada 27 Januari tahun lalu, sekira pukul 08.00 Wita di kediaman orang tua korban di Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Kapolres Singkawang melalu Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo, sudah mengamankan tersangka AR. “Karena pelaku juga masih anak anak maka segala proses dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan selanjutnya mengacu pada sistem peradilan anak,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengatakan sebagaimana pengakuan AR, apa yang dilakukannya kepada korban semata-mata tidak suka dengan ibu tirinya.

Kejadian tersebut berlangsung pada 27 Januari 2020 ini, dimulai saat AR masuk ke dalam kamar dan melihat anak korban sedang berbaring sendirian dengan keadaan telanjang karena habis ngompol. Kemudian, diceritakan, pelaku mendekati anak korban dan langsung membaringkannya. Sejurus kemudian terjadilah perlakuan pencabulan tersebut. Singkatnya, aksi pelaku ketahuan oleh orangtua korban sehingga terjadilah pelaporan ke polisi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka setidaknya sudah melakukan persetubuhan dengan korban kurang lebih 10 kali. Dan persetubuhan itu dilakukan di rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kakek di Samarinda Tega Perkosa Cucu sampai Hamil

Atas perbuatan pelaku,  maka AR akan mereka ancam dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 16 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (har/kpg)

Tags: pencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perekonomian Indonesia Diklaim Lebih Baik ketimbang Amerika Serikat

Next Post

10 Pengedar Narkoba Ditangkap di 9 TKP

Related Posts

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar
Kaltim

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

12 Agustus 2026, 16:00
Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam
Kriminal

Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam

4 Agustus 2026, 13:45
Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.