bontangpost.id – Seorang pria berinisial Dn (25) diamankan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang lantaran melakukan tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021), membenarkan bahwa Dn telah ditahan karena aksi kejahatan seksual yang dilakukan di sebuah penginapan kawasan Samarinda Seberang pada tanggal 27 Juni 2021 lalu.
Diungkapkan Iptu Dedi, aksi kejahatan seksual itu bermula pada saat tersangka menghubungi korban dengan modus akan memberikan titipan hadiah berupa sebuah tas dan telepon genggam dari sahabat korban. Mengetahui itu, tanpa rasa curiga korban pun langsung menyepakati untuk melakukan pertemuan.
Selanjutnya Dn langsung menjemput korban untuk diajak ke sebuah penginapan dengan dalih barang yang dititipkan akan diberikan sesampainya di penginapan. Korban yang tak menaruh curiga sedikit pun langsung menyetujuinya. “Sesampainya di penginapan ternyata barang yang janjikan oleh tersangka tak juga diberikan ke korban,” ujar Iptu Dedi Septriadi.
“Korban malahan dicekoki sabu. Setelah korban pusing akibat mengkonsumsi sabu, tersangka pun langsung melancarkan aksinya dengan menarik badan korban untuk disetubuhi,” sambungnya.
Korban yang tak terima atas tindakan Dn pun langsung melakukan pelaporan secara resmi ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, Jajaran Reskrim Sektor Samarinda Seberang pun berhasil meringkus Dn di kediamannya dan langsung digelandang ke Makopolsek untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya itu, Dn dikenai pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post