BONTANGPOST.ID – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional Kutai menangkap seorang pemuda berinisial MR (24) di kawasan Taman Nasional (TN) Kutai, Sungai Sirap, Kalimantan Timur, atas dugaan perambahan hutan, Rabu (19/11/2025).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli pengamanan hutan oleh Balai Taman Nasional Kutai yang menemukan aktivitas galian C ilegal menggunakan alat berat. Petugas kemudian menangkap MR yang berperan sebagai operator alat berat di lokasi.
“MR tertangkap tangan petugas sedang melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan Taman Nasional Kutai untuk penimbunan dan pembuatan jalan dermaga batu koral yang juga berada dalam TN Kutai,” ujar Leonardo, Senin (24/11/2025).
Penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa satu unit ekskavator turut disita.
Leonardo menyampaikan bahwa MR dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
“Penyidik akan mendalami dan mengungkap adanya pelaku lain maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas ini,” jelas Leonardo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum terhadap berbagai aktivitas yang merusak kawasan konservasi.
“Kerja sama pengelola kawasan konservasi dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” ujar Dwi. (*)







