BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas penambangan galian C, khususnya di kawasan hutan lindung. Hal ini disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, usai bertemu dengan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, pasca kunjungan lapangan.
“Sekali lagi, Pemerintah Kota Bontang tidak pernah memberikan izin penambangan pasir di kawasan galian C yang termasuk wilayah hutan lindung,” tegas Neni Moerniaeni.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang dilakukan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim untuk meninjau aktivitas penambangan galian C di Bontang. Hasilnya, Dinas ESDM menemukan adanya penambangan ilegal galian C di hutan lindung dengan luas area mencapai 3 hektare.
Sebelumnya, Neni Moerniaeni telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, terkait aktivitas penambangan galian C tidak resmi di Bontang. Surat bernomor 500.16.7.2/449/DPMPTSP/2025 tersebut mendapat balasan dari Dinas ESDM Kaltim dengan nomor 500.10.26.7/194-sr/DESDM-III tertanggal 9 April 2025.
Surat tersebut dilayangkan berdasarkan laporan keluhan masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Mulai dari banjir hingga longsor yang dialami masyarakat,” ungkap Neni.
Menanggapi hal ini, Neni meminta Dinas ESDM Kaltim untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Sebagai tindakan awal, Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim telah memasang empat papan larangan di area penambangan galian C yang masuk kawasan hutan lindung. (*)