BONTANGPOST.ID, Bontang – Praktik tambang batu bara ilegal ditengarai kembali terjadi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Kilometer 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama beberapa hari terakhir di kawasan Hutan Lindung (HL).
Informasi yang dihimpun media ini, penambang mengerahkan alat berat untuk beroperasi di lokasi tersebut. Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan sejumlah pekerja tengah mencari lokasi untuk membangun pondok di kawasan hutan lindung tersebut.
“Ini saya di lokasi Kilometer 17 poros Bontang-Samarinda. Ada penambang masuk. Ini sudah mulai mau cari tempat bangun pondok, sembari cari galian,” kata sumber media.
Kawasan ini bukan kali pertama menjadi lokasi praktik tambang ilegal. Pada 2022, aktivitas serupa sempat memicu konflik dan protes masyarakat. Kala itu, Polres Kutim langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat sekitar. (*)