BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C di wilayah Bontang Barat tergolong ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah daerah.
Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto, menyebut aktivitas galian C di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi. Terlebih, lokasi itu termasuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Aktivitas pemerataan saja tidak dibenarkan di wilayah itu, apalagi sampai melakukan galian C. Kegiatan semacam ini jelas ilegal,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi, setiap bentuk aktivitas pemanfaatan material tetap wajib mengantongi izin resmi.
Dari hasil peninjauan pada 10 April 2025, ESDM mencatat sekitar 32 hektare lahan di kawasan tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Jika kegiatan ini terus berulang dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir, maka pemerintah kota bisa menindaklanjutinya berdasarkan kajian Amdal,” jelasnya.
Diketahui, aktivitas tambang galian C di Bontang Barat sebelumnya sempat dihentikan pada 10 Oktober lalu oleh Polsek Bontang Barat. Namun, kegiatan tersebut kembali beroperasi hanya sepekan setelah penutupan.
ESDM Kaltim berencana melakukan peninjauan ulang dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Kami akan segera lakukan peninjauan kembali. Informasi yang kami terima, kasus ini juga sedang diproses di kepolisian,” pungkas Bambang. (*)







