• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru Haji Ditetapkan, Jemaah yang Ingin Berhaji Dua Kali Wajib Tunggu 18 Tahun

by Redaksi Bontang Post
1 November 2025, 09:12
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru ibadah haji yang membatasi kesempatan bagi jemaah untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali dalam waktu dekat.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut mengatur bahwa calon jemaah yang sudah pernah berhaji hanya dapat mendaftar kembali setelah jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang berbunyi:

“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”

Baca Juga:  Dilepas ke Tanah Suci, Ini Pesan Neni untuk 145 CJH

Kementerian Agama menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan berhaji, mengingat masa tunggu jemaah di sejumlah daerah bisa mencapai 20 hingga 40 tahun.

Pengecualian bagi Petugas Haji

Aturan jeda 18 tahun ini tidak berlaku bagi petugas resmi, seperti:

  • Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler,

  • Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan

  • Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain masa tunggu, Pasal 5 UU Haji yang baru juga menegaskan dua syarat utama keberangkatan, yakni:

  1. Memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai ketentuan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

  2. Telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. (prokal)

Baca Juga:  Saudi Izinkan Ibadah Haji, Indonesia Tunggu Kepastian Kuota
Tags: daftar tunggu hajiibadah haji
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Kembali Gelar Seni Sana Sini, Padukan Industri dan Budaya Lewat Karya Seni

Next Post

Dinas ESDM Kaltim Tegaskan Pemkot Bisa Tindak Galian C Ilegal di Bontang Barat

Related Posts

Arab Saudi Jamin Haji 2026 Aman, Jemaah Kaltim Diminta Tetap Tenang
Kaltim

Rute Haji 2026 Aman, Penerbangan Jemaah Dipastikan Hindari Wilayah Konflik

15 April 2026, 08:00
Daftar Haji Cukup lewat Aplikasi
Kaltim

Jemaah Haji Kaltim Mulai Masuk Embarkasi 26 April, 3.166 Orang Siap Berangkat

6 April 2026, 08:00
Arab Saudi Jamin Haji 2026 Aman, Jemaah Kaltim Diminta Tetap Tenang
Nasional

Arab Saudi Jamin Haji 2026 Aman, Jemaah Kaltim Diminta Tetap Tenang

26 Maret 2026, 11:00
Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Lagi sampai 19 Mei
Kaltim

2.586 Calon Jemaah Haji Asal Kaltim Berangkat Mei, Calon Haji Diminta Siapkan Fisik

21 Januari 2025, 08:44
Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Lagi sampai 19 Mei
Nasional

Efisiensi Jadi Alasan di Balik Penurunan Biaya Haji, MUI Harapkan Pelayanan Tak Ikut Turun

9 Januari 2025, 14:59
Kisah Nenek Suparmi, 40 Tahun Jualan Jamu Tradisional, Akhirnya Bisa Naik Haji
Nasional

Kisah Nenek Suparmi, 40 Tahun Jualan Jamu Tradisional, Akhirnya Bisa Naik Haji

12 Juni 2023, 17:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.