Gedung perkuliahan baru Stitek Bontang telah mempunyai izin. Namun, terjadi perbedaan peruntukan saat pengurusan izin dengan yang terjadi sekarang.
Kasi Pengaduan, Pengendalian Data dan Pelaporan, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang Ramli Mansurina mengatakan, dulunya peruntukan untuk izin usaha. Oleh karena itu, ia meminta terhadap pemilik bangunan untuk memperbarui peruntukan dalam Izin Mendirikan Bangunannya.
“Dulunya untuk usaha sekarang kok untuk pendidikan. Yang mempunyai gedung mohon untuk mengubahnya,” kata Ramli saat sidak yang digagas oleh Komisi III DPRD di kampus baru Stitek, Jalan S Parman, kemarin (11/12).
Ia menyarankan pula kepada pemilik gedung untuk mendatangi kantor DPMTK-PTSP untuk berkonsultasi sehubungan dengan mekanisme yang harus ditempuh. Terlebih, terkait persyaratan tentang peralihan peruntukan tersebut.
Bukan hanya itu saja, pihak Stitek belum memohon izin kepada kelurahan Belimbing tempat di mana gedung itu berada. Hal ini dipaparkan oleh Sekretaris Lurah Belimbing Faisah mengingat sudah seminggu lebih aktivitas pendidikan sudah berjalan di gedung baru. “Ini juga belum izin ke kelurahan,” kata Faisah kepada bagian administrasi Stitek.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Rustam HS meminta kepada pengurus Stitek agar cepat mengurus perubahan peruntukan tersebut. Politikus Golkar ini menilai, melalui Stitek akan lahir generasi bangsa di masa depan yang tangguh, oleh karena itu ia meminta pihak pengurus tidak menabrak peraturan yang ada di Bontang.
“Segera ubah IMB-nya, tidak sulit kok itu,” kata Rustam.
Sidak ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan gedung baru Stitek. Rustam HS menilai bangunan yang memiliki empat lantai serta 8 ruangan kelas ini sangat bagus karena ditunjang dengan sarana lift.
“Bangunannya luar biasa, ada lift-nya,” tuturnya.
Dalam sidak kali ini diikuti oleh 5 orang anggota komisi lainya. Diantaranya Suhut Harianto, Sulhan, Rusli, Ridwan dan Agus Suhadi. Turut hadir, perwakilan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan & PTSP, Ramli Mansurina dan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (BPKD) Tasroni. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: