bontangpost.id – Polemik peruntukan bangunan aset pemkot di Jalan Ir Juanda kian meruncing. Antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan pengurus Stitek Bontang. Kepala BPBD Usman HM mengatakan bangunan yang kini ditempati terlalu sempit. Baik itu bangunan kantor maupun area parkir kendaraan.
Akibatnya 40 personel BPBD tidak bisa masuk semuanya ke dalam bangunan. Ruang tiap bidang pun hanya bisa diisi maksimal empat orang. Luas bangunan yang ditaksir 18×13 meter ini dipecah menjadi beberapa ruangan. Ruangan pertemuan atau rapat pun juga sangat sempit.
“Area parkir ini juga terbatas. Jika ada bencana maka kendaraan tidak bisa langsung menuju lokasi. Perlu waktu karena kendaraan tertumpuk di lahan parkir yang ada,” kata Usman.
Menurutnya terdapat bangunan di samping kantornya yang merupakan aset pemkot. Namun saat ini ditempati menjadi Kampus Stitek. Ia meminta agar BPBD bisa menggunakan gedung tersebut. “Kalau pindah di samping maka sudah cukup bagi kami,” ucapnya.
BPBD pun telah bersurat ke kepala daerah sehubungan ini. Bernomor 000.1.7/177/BPBD dengan perihal permintaan gedung kantor. Pada 11 Mei lalu. Sebab sebagai OPD yang saat ini menjadi grade B diperlukan penambahan luasan bangunan. Sebab hingga kini belum ada area gudang untuk penampungan logistik jika ada bencana. Apalagi peningkatan ini juga diharapkan bisa menampung 106 pegawai. Pasca dilantiknya pejabat eselon II, III, dan IV.
“Pertimbangan melirik samping bangunan supaya tidak membebani anggaran pembuatan atau penyewaan gedung,” tutur dia.
Pada 18 Juli BPBD menerima surat dari Dinas PUPRK bahwasanya aset gedung samping BPBD tercatat di pengelola aset. Dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dinas PUPRK juga meminta BPBD untuk berkoordinasi dengan BPKAD.
Kemudian BPBD kembali bersurat dengan perihal sama dengan nomor 000.1.4/309/BPBD. Tertanggal 11 September. Surat tersebut telah mendapatkan disposisi dari Sekkot berupa permintaan untuk menindaklanjuti segera dengan mengoordinasikan ke OPD terkait.
Usman menuturkan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus. Dikarenakan telah menambah bangunan untuk tempat berjualan. Sehingga berakibat luas lahan parkir menyusut.
Namun sayangnya pihak kampus beranggapan bahwa pembentukan Stitek kala itu embrionya juga berasal dari pemkot. Tepatnya pada 2013 silam. Hal itu termuat dalam SK tertanggal 17 April 2003. Semula kampus ini sejak 2004 hingga 2008 menggelar pembelajaran di gedung SMA 1 Bontang. Pada 2009 kampus pun bergeser ke Jalan Ir H Juanda. Dengan luas tanah 1.152 meter persegi dan bangunan 560 meter persegi.
Semula penggunaan bangunan gedung untuk kampus itu berupa pinjam pakai. Dari 2009 hingga 2022. Ketua Stitek Hardiyanto mengatakan per 1 Desember 2022 skema itu berubah menjadi sewa. Awak Kaltim Post (induk bontangpost.id) pun mendapat nota perjanjian. Proses sewa ini berdurasi per satu tahun. Dengan tarif yang diberikan sebesar Rp62.591.500.
“Perubahan itu karena ada temuan dari BPK,” sebutnya.
Selama proses sewa, Stitek juga menjaga aset pemkot tersebut. Dalam RKAP selalu dianggarakan untuk pemeliharaan bangunan. Berupa pengecatan maupun perbaikan konstruksi. Saat ini di gedung tersebut ditempati untuk laboratorium hingga ruangan kelas.
Sebagai informasi pada 2017 lalu bangunan ini sempat dikosongkan sementara. Alhasil pihak kampus menyewa bangunan di Jalan S Parman. Ratusan juta juga dikeluarkan oleh pengurus kampus untuk proses sewa itu. “Namun kepala daerah saat itu memberikan arahan untuk menggunakan kembali gedung di sini (Jalan Ir H Juanda). Akhirnya kami gunakan kembali,” terangnya.
Ia pun juga bingung jika harus diminta pergi dari bangunan itu. Sebab perlu waktu untuk mengatur ulang perangkat pembelajaran. Hardianyanto berharap agar pihak kampus masih bisa menggunakan gedung tersebut. Sehubungan dengan pembangunan Stitek Mart di depan gedung kampus itu memang sudah berkoordinasi secara lisan kepada pemkot. Namun ia mengakui tidak mengirimkan surat terhadap rencana tersebut kala itu.
Kepala Yayasan Stitek Bontang Dedy Rahmad Utomo menambahkan pendirian bangunan gedung di depan kampus itu bersifat tidak permanen. Menurutnya hanya memanfaatkan sisi sebelah kiri yang digunakan untuk ruang kreativitas mahasiswa. Meliputi central mahasiswa dan Stitek Mart.
“Ini juga terkait divisi prodi terkait bisnis yang kami aplikasikan melalui Stitek Mart,” ungkapnya.
Kaltim Post juga memperoleh data bahwasanya pada 14 September pihak kampus berkirim surat ke BPBD. Isinya per 18 September kegiatan perkuliahan mahasiswa kembali digelar. Sehingga BPBD diminta untuk menata ulang dan merapikan penggunaan area parkir kendaraan pegawai atau operasional miliknya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post