SAMARINDA – Gubernur Awang Faroek Ishak mewajibkan semua pengusaha muslim yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim.
Demi memperkuat rencana itu, dalam waktu dekat gubernur akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Wajib Zakat kepada para pengusaha muslim, termasuk ASN dan anggota TNI/Polri agar menyisihkan 2,5 persen dari gaji mereka untuk dibayarkan zakatnya melalui Baznas Kaltim.
Pergub tersebut, lanjut Awang Faroek akan menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan yang beroperasi di daerah untuk menyumbangkan 2,5 persen dari jumlah corporate social responsibility (CSR) mereka.
“Karena itu, kita akan mengevaluasi perusahaan yang beroperasi di daerah, baik sektor migas, pertambangan batu bara, perkebunan, kehutanan dan sektor lainnya. Nantinya dapat mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total CSR disalurkan langsung ke Baznas Kaltim,” jelas Awang Faroek Ishak, Kamis (31/5).
Selain membuatkan Pergub tentang Zakat, gubernur juga meminta kepada seluruh perusahaan di berbagai sektor yang beroperasi di Kaltim memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ).
“Perusahaan ataupun pengusaha yang beroperasi di seluruh wilayah Kaltim harus dan wajib memiliki NPWP dan NPWZ. Tanpa kedua nomor pokok tersebut, apabila ada mengurus keperluan di pemprov tidak akan dilayani,” ancam Awang Faroek.
Sementara Ketua Baznas Kaltim Dr H Fachrul Ghazi mengatakan kegiatan Kaltim Berzakat yang digelar setiap tahun diawali dengan seminar internasinal tentang zakat yang digelar Rabu (30/5). Dia mengungkapkan penerimaan zakat provinsi Kaltim terus mengalami peningkatan signifikan seperti tahun 2016 mencapai Rp3,5 miliar dan tahun 2017 naik menjadi Rp11,28 miliar. Tahun 2018 Baznas Kaltim menargetkan diatas Rp 12 miliar.
Dalam Kesempatan tersebut Gubernur Awang Faroek Ishak menyerahkan zakat infak sedekah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sebesar Rp1.258.50.832. Ada pula penyerahan zakat dari BPD Kaltim sebesar Rp2.445.883.186 yang dilanjutkan penyerahan secara simbolis kepada 1.000 mustahik dari Baznas Kaltim.
Dilakukan pula penyerahan NPWZ dari Ketua Baznas Kaltim kepada Gubernur Kaltim, serta penyerahan simbolis santunan anak duafa, bantuan mualaf perorangan, bantuan ulama tilawah Alquran, bantuan tahfiz Quran dan bantuan konsumtif duafa. Dalam kesempatan tersebut Gubenur Awang Faroek Ishak menyerahkan zakat fitrah sebesar Rp50 juta. (*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: