SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengukuhkan Wakil Bupati Kukar, Edy Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kebijakan tersebut diambil untuk tetap menjaga keberlanjutan pelaksanaan roda pemerintahan Kukar setelah Rita Widyasari selaku Bupati Kukar dinyatakan nonaktif karena terjerat kasus korupsi.
Saat ini kasus yang menjerat Rita sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasca Rita ditahan, Edy sempat ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kukar. Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyebut, Plt Bupati memiliki kewenangan strategis mengambil kebijakan demi keberlangsungan pembangunan daerah. Karena itu tugasnya tidak jauh berbeda dengan bupati definitif.
Namun Awang menegaskan, sebagaimana diatur pada pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2015 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, Plt Bupati tetap memiliki batasan-batasan dalam mengambil kebijakan.
“Plt Bupati dilarang memutasi pejabat, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah otonomi baru, dan membuat kebijakan atau program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya,” kata dia.
Ia menyarankan pada Edy Damansyah agar melanjutkan dan menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional di Kukar. Salah satunya, pembangunan bendungan di Kecamatan Marang Kayu. Meski berstatus sebagai proyek nasional, pemerintah kabupaten masih memiliki tanggung jawab melakukan pembebasan lahan. “Saya harap lahan untuk bendungan segera dibebaskan,” imbuh Awang.
Selain itu, Gubernur Kaltim dua periode itu menyarankan Edy harus melakukan reformasi birokrasi. Pemerintahan mesti dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai amanah undang-undang yang berlaku.
“Saya harap saudara Edy Damansyah dapat menjalankan birokrasi yang lebih sehat, profesional, dan memiliki semangat yang baik melayani masyarakat. Sehingga Kukar menjadi daerah yang maju di Kaltim,” ucapnya.
Plt Bupati Kukar juga perlu melanjutkan pembangunan daerah yang sudah dicanangkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Terutama pembangunan infrastruktur jalan. “Karena masih banyak jalan-jalan kabupaten yang rusak berat. Akibat cuaca, banjir, dan longsor. Saya baru saja lewat di Kecamatan Tabang dan Marang Kayu, jalan di sana rusak berat,” bebernya.
Plt Bupati Kukar, Edy Damansyah menyebut, dirinya akan menjalankan pemerintahan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tinggal dijalankan sesuai aturan itu. Kalau ingin menjalankan pemerintahan yang bersih, di aturan itu sudah ada pedoman umum dan teknisnya,” ucap mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar itu.
Dia membenarkan pembangunan Kukar masih belum merata. Dari zona tengah, pesisir, hingga hulu, masih terdapat sebagian wilayah Kukar tersentuh secara maksimal kue pembangunan. Sebabnya karena keterbatasan anggaran akibat menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH).
“Sebanyak 47 persen anggaran Kukar itu berasal dari DBH. Karena struktur ekonomi dan APBD Kukar sebagian besar berasal dari DBH migas, batu bara, dan bahan galian lain,” bebernya.
Karena itu meski anggaran terbatas, dia akan berusaha melakukan pemerataan pembangunan. Kata dia, seluruh zona akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam pembangunan daerah.
“Sekarang kami sedang menyatukan antara kekuatan yang ada di dunia usaha, khususnya tanggung jawab sosial perusahaan. Saya ingin peran perusahaan dan pemerintah jadi satu arah. Karena tujuannya sama, untuk memberikan manfaat pada masyarakat,” tandasnya. (*/um)







