• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Gugatan UU APBN 2018 oleh G 20 Mei Kutim

by BontangPost
23 Februari 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
GUGAT: Ketua Gerakan 20 Mei Kutim Irwan Pecho menunjukkan surat pengajuan gugatan.(Foto G 20 Mei For Sangatta Post)

GUGAT: Ketua Gerakan 20 Mei Kutim Irwan Pecho menunjukkan surat pengajuan gugatan.(Foto G 20 Mei For Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Gerakan 20 Mei Kutim kembali dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK)  pekan depan. Sidang ini kembali membahas pengujian  UU No. 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 pasal 15 ayat 3 frasa tentang dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan, atau Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138).

Dalam sidang tersebut,  akan mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR. Ini merupakan kali ketiga.  Pertama ialah sidang  pendahuluan dan kedua perbaikan.

Baca Juga:  Mahasiswa Tolak Politik Uang

“Tanggal 27 Februari  2018 ini pada pukul 11.00 WIB kembali dijadwalkan sidangnya,” ujar Ketua G 20 Mei Kutim,  Irwan Pecho, Rabu (22/2) kemarin.

Gugatan ini dilayangkan lantaran dianggap  bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian,  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila tidak dimaknai penundaan dan atau pemotongan anggaran tersebut untuk daerah yang sedang mendapatkan sanksi. Juga dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya atau setidak-tidaknya tidak dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami harap majelis hakim  dapat menerima dan mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya.  Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf d UU No. 15/2017 yang memuat frasa dapat dilakukan penundaaan dan/atau pemotongan bertentangan dengan UU 45, serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” jelas Irwan.

Baca Juga:  Tahun Ini, 60 PNS Pensiun 

Kuasa hukum G 20 Mei Ahmad Irawan mengatakan, dalam peraturan tersebut, penyaluran dana desa yang berasal dari APBN dapat ditunda atau dipotong apabila daerah tidak memenuhi anggaran atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun,  semua tak dialami Pemkab Kutim. Tentu saja hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28A dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Kebijakan dan keputusan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum dan konstitusi,” kata Irawan.

Menurut dia, frase dalam Pasal 15 tersebut telah membuka pintu kewenang wenangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Padahal, transfer anggaran ke daerah merupakan cerminan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan selaras, serta hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan masyarakat di daerah.

Baca Juga:  Optimistis Body Contest Bisa Dulang Emas 

“Pemotongan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut tanpa dasar hukum dan tidak sesuai prosedur. Sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, tidak konsisten, tidak adil, dan tidak proporsional,” katanya.

Dalam perspektif perimbangan keuangan negara, dana yang ditransfer harus sesuai dengan ukuran undang-undang yang telah menetapkan persentase dana bagi hasil dan dana transfer ke daerah. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: G 30 MeiGugatanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Neni Ajukan Dua Rusunawa Lagi

Next Post

Imbauan KPU Tak Digubris Paslon 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.