SANGATTA – Tenaga guru honorer di Kutim tengah galau. Terutama yang berusia di atas 35 tahun. Meski sudah lama mengabdi, mereka tidak bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pasalnya, payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2012 kini sudah diganti oleh UU 5/2014 tentang ASN. Aturan itu mewajibkan honorer wajib mengikuti tahapan tes untuk menjadi abdi negara.
Para tenaga honorer itu meminta pemerintah pusat melakukan revisi terhadap UU tersebut. Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Ancah Misliansyah, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait revisi peraturan tersebut.
“Di sini memang ada (honorer di atas 35 tahun), tapi saya kurang ingat jumlah pastinya. Kami lihat kebijakan pemerintah pusat. Kami berharap mudah-mudahan revisi Undang-Undang ASN berpihak kepada tenaga honorer di daerah,” katanya, Jumat (19/10).
Ancah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Mengingat segala peraturan ditentukan oleh pemerintah pusat. “Kami di daerah tidak bisa mengambil kebijakan diluar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya.
“Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang dimaksud dengan pegawai ASN itu ada dua, yang pertama PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” sambungnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post