SAMARINDA – Rupanya, masih banyak warga Kota Tepian yang membuang sampah di siang hari. Hal ini membuktikan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah sesuai aturan yang berlaku. Padahal, pemkot telah menegaskan bahwa yang melanggar akan dikenai sanksi denda hingga pidana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurrahmani mengatakan, akan ada sanksi bagi siapa saja yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Perda ini berisi waktu membuang sampah adalah mulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita keesokan harinya.
Di luar jam tersebut, warga akan ditangkap dan diberi hukuman denda sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan, pelaku akan dikenai dengan hukuman penjara hingga 3 bulan. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar aturan tentang membuang sampah.
Namun, Nurrahmani mengatakan, walaupun ada sanksi, pihaknya tidak bisa serta merta menerapkannya. Karena jika ingin menerapkan atau menangkap pelaku, harus didampingi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kecuali ada yang kedapatan pada saat razia yang memang kami gelar,” ucapnya.
Setelah tertangkap, proses hukum akan berlanjut hingga ke pengadilan. Prosesnya yaitu dengan penyitaan KTP kemudian pelaku akan dipanggil kemudian di sidang. “Pelaku akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan akan bayar denda atau kurungan,”tegasnya.
Untuk mengawasi proses pembuangan sampah ini, dia menerangkan, pihaknya telah menempatkan petugas pembersih tempat pembuangan sementara (TPS) untuk selalu mengingatkan warga yang datang memberlakukan jam buang sampah yang sudah ditetapkan. “Buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan,” kata Nurrahmani.
Oleh karena itu ia mengimbau seluruh masyarakat Samarinda agar mematuhi jam buang sampah yaitu dalam rentang pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita keesokan paginya. “Hal ini agar mempermudah pengangkutan sampah. Juga agar Samarinda tetap terjaga kebersihannya kapan pun dan dimana pun,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post