SAMARINDA – Penyelenggaraan debat publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Bawaslu mengingatkan, debat publik yang bakal digelar Rabu (25/4) hari ini harus bisa mendalami visi, misi, dan program setiap paslon. Bukan malah saling menjatuhkan antar pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar mengingatkan, selama debat publik berlangsung, setiap paslon harus fokus pada pendalaman tema yang diusung penyelenggara pemilu. Karena debat publik ini merupakan bagian dari kampanye, dia menyebut ketentuan mengenai larangan kampanye akan berlaku.
“Misalnya tidak boleh mempermasalahkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Saipul, Selasa (24/4) kemarin.
Selain itu, paslon tidak diperkenankan mengangkat isu yang berhubungan dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pasalnya jika isu tersebut diangkat, maka akan rentan menimbulkan perpecahan di masyarakat. Terlebih selama debat publik, paslon tidak boleh merendahkan dan menghina paslon lain.
“Karena tujuan debat publik ini untuk menggali dan mendalami visi, misi, dan program setiap palson,” ungkap dia.
Saipul menyebut, perdebatan antar paslon harus dimaknai untuk mendalami dan menyelami pemahaman peserta debat. Karena dengan begitu, setiap kekurangan visi, misi, dan program dapat diperkaya lewat debat publik tersebut. Supaya melalui debat, masyarakat diberikan pemahaman untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat Kaltim.
Jika nanti ada paslon yang mencari kelemahan visi, misi, dan program paslon lain, tentu harus disertai dengan solusi. “Intinya kritikan itu bukan merendahkan. Karena setiap persoalan dan kritik yang dilontarkan pada paslon harus berdasarkan argumentasi yang bisa diterjemahkan untuk menyelesaikan masalah Kaltim lima tahun ke depan,” lanjutnya.
Salah satu masalah Kaltim, Saipul mencontohkan, yaitu masalah banjir yang hingga kini melanda Samarinda. Paslon tidak boleh melontarkan kritik yang tidak disertai dengan solusi. Sehingga melalui kritik dapat terbentuk formulasi penyelesaian masalah.
“Kritikan harus punya formulasi dan solusi. Jangan sampai melalui studi kasus yang dilontarkan dalam debat, malah menjatuhkan dan merendahkan paslon lain. Karena ketentuan kampanye itu tidak boleh menghina paslon lain atau memfitnah. Terlebih merendahkan paslon lain, itu juga masuk dalam pelanggaran kampanye,” jelas Saipul.
Atas dasar itu, dia mengingatkan sebelum debat publik berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim harus terlebih dulu memberi peringatan kepada paslon. Yaitu terkait rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar paslon selama debat publik berlangsung.
“Terutama KPU harus mengingatkan moderator agar sigap memotong setiap kritikan yang berpotensi menjatuhkan paslon. Kalau sudah ada unsur kritik yang menjatuhkan, moderator harus segera memotongnya, tidak boleh diteruskan,” tegasnya.
Diwartakan, KPU Kaltim akan menyelenggarakan debat publik perdana antara paslon pada Rabu (25/4) besok. Kegiatan tersebut akan dipandu presenter kondang, Andini Effendi. Debat yang dimulai pada pukul 19.00 Wib (20.00 Wita) hingga 20.30 (21.30 Wita) tersebut akan disiarkan langsung oleh Metro TV. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post