• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Hari Ini, Orgatrans Demo Dishub

by M Zulfikar Akbar
5 Februari 2018, 12:15
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Kamaryono. (MUBIN/METRO SAMARINDA)

Kamaryono. (MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim berencana melakukan demonstrasi di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dishub Samarinda, Senin (5/2) hari ini. Ratusan massa dari sopir taksi, bus, dan pelaku usaha transportasi konvensional di Kaltim akan dilibatkan dalam aksi tersebut.

Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono menyebut, aksi demonstrasi terpaksa dilakukan pihaknya. Dia beralasan, apa yang selama ini jadi tuntutan pihaknya tidak pernah direspon secara serius oleh pemerintah, terutama oleh dinas terkait.

“Kami melihat pemerintah tidak mempunyai itikad mengatur taksi dan ojek online ini. Kami tidak pernah dilibatkan ketika membahas keberadaan taksi dan ojek online, padahal kami organisasi formal yang diakui pemerintah,” kata dia, Sabtu (3/2) lalu.

Baca Juga:  Aksi Sempat Memanas, Neni Dipaksa Batalkan Kenaikan Tarif

Menurutnya, aksi demontrasi kali ini akan menuntut pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kota (pemkot) mengeluarkan aturan yang sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Salah satu tuntutan kami, pemerintah harus membuat perda yang sejalan dengan UU Nomor 22/2009. Karena di sini sumber masalah yang selama ini tidak dilihat pemerintah daerah. Pemerintah terkesan lamban, sedangkan pengusaha jasa transportasi terus mengalami kerugian,” katanya.

Salah satu permasalahan yang belum diatur pemerintah daerah, lanjut Kamaryono, yakni penggunaan plat kuning dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mestinya, semua pelaku usaha taksi dan ojek online menggunakan plat kuning dan SIM kendaraan yang mengangkut masyarakat.

Baca Juga:  Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM 

“Ada kebijakan terbaru yang diambil pemerintah dan manajemen transportasi online, plat kuning diganti jadi stiker kuning yang ditempelkan di taksi serta ojek online. Ini namanya ngawur,” ujarnya.

Penggunaan stiker, kata dia, tidak sesuai dengan amanah UU Nomor 22/2009. Pasalnya, dalam UU tersebut menegaskan, kendaraan yang mengangkut masyarakat umum harus menggunakan plat kuning sebagaimana yang digunakan transportasi konvensional.

Selain itu, Kamaryono menyebut, sampai saat ini pelaku usaha taksi dan ojek online belum terdaftar secara administratif di pemerintah. Sehingga, keberadaan transportasi online ini masih ilegal.

“Seharusnya sebelum beroperasi sudah mengantongi izin dari Dishub. Nyatanya sekarang hanya empat orang pelaku ojek online yang terdaftar. Selain itu, sekitar 1.000 orang belum terdaftar,” ungkapnya.

Baca Juga:  AMBM Keukeh Minta SK Dibatalkan

Diakui, bahwa manajemen usaha taksi dan ojek online telah mengantongi izin aplikasi online yang digunakan untuk menopang usaha jasa transportasi online tersebut. Namun penggunaan aplikasi online tidak ada kaitannya dengan perizinan di Dishub. Karena izin penggunaan aplikasi berkaitan dengan Dinas Komunisasi dan Informasi.

“Kami menunggu dikeluarkan izin dari Dishub. Karena itulah hari ini kami menuntut itu. Supaya ada keadilan terhadap usaha online dan konvensional. Kalau ada izin, maka tidak terjadi gejolak dengan Orgatrans,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: demoojek online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Donor Darah untuk Aksi Kemanusiaan

Next Post

Terminal Air Putih Jadi Bangunan “Abu Nawas”

Related Posts

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur
Kaltim

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

12 April 2026, 21:40
Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Tiga Orang Tewas

30 Agustus 2025, 09:09
Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim
Bontang

Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim

23 Agustus 2025, 21:02
Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen
Kaltim

Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen

6 Juni 2025, 13:23
Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot
Bontang

Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot

12 September 2022, 15:43
Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada
Nasional

Tarif Baru Ojol Diberlakukan, Segini Tarifnya

3 September 2019, 12:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.