Berlangsung Hingga Jumat
BONTANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hari ini dibuka. Pendaftaran PPDB akan dibuka hingga Jumat (7/7). Selama lima hari tersebut total sekitar 1.800 lebih peserta didik baru akan berebut di 30 SD Negeri yang terdapat di tiga kecamatan yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat.
“PPDB SD ini akan dikelola oleh masing-masing sekolah. Nanti Sabtu (8/7) penetapannya juga dilakukan oleh setiap Kepala Sekolah,” kata Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Kasi Kurikulum Sekolah Dasar Badi.
Syarat untuk mengikuti PPDB tingkat SD ini ialah menyerahkan fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, serta melampirkan Kartu Menuju Sehat (KMS). Ketentuan berdasarkan usia, per 1 Juli peserta didik baru harus berumur 7 tahun, apabila belum mencapai standar 7 tahun maka wajib melampirkan rekomendasi dari psikolog.
“Setelah mendaftar nanti peserta didik akan menadapat nomor pendaftaran, nomor tersebut digunakan untuk melihat entry jurnal hingga proses daftar ulang,” ujarnya
PPDB SD tahun ini akan menggunakan sistem offline. Artinya sistem ini berbeda dengan yang diterapkan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menggunakan sistem online.
“PPDB tingkat SD Negeri memakai sistem offline dengan metode jurnal. Indikator jurnal terkait total nilai afirmasi bukan berupa jumlah poin melainkan penambahan usia, total penambahan usia yang paling tua akan menduduki peringkat pertama di masing-masing sekolah,” tambahnya.
Penambahan afirmasi ada dua kategori yakni nilai kemaslahatan dan keluarga miskin. Kategori kemaslahatan, memiliki penambahan usia yang berbeda, tergantung dimana orang tua menjadi pendidik maupun tenaga kependidikan. Bilamana orang tua sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah yang sama dengan peserta didik baru, maka akan terjadi penambahan 4 bulan. Sedangkan jika peserta didik baru berbeda dengan lokasi kerja orang tuanya, maka hanya ditambahkan 2 bulan.
Calon peserta didik baru akan mendapatkan tambahan usia berkenaan dengan kategori keluarga miskin, apabila dapat menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Penambahan usia sehubungan dengan kategori diatas sejumlah 4 bulan.
“Tentunya data tersebut dapat di-crosscheck di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M),” tuturnya.
Pembatasan bagi siswa yang berasal dari luar Bontang juga diterapkan di PPDB SD tahun ini. Sebanyak tiga siswa dari luar Bontang saja yang berhak diterima di tiap sekolah. PPDB tingkat SD juga tidak mencantumkan nilai prestasi dikarenakan tidak semua peserta didik baru berasal dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Sedangkan dengan sistem zonasi Disdik menganggap masyarakat sudah memahami sekolah mana yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
“Nanti dapat dilihat berdasarkan Kartu Keluarga, namun sejauh ini masyarakat sudah memahami lokasi sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya,” tandasnya. (*/ak)
Jadwal PPDB Tingkat SD
Kegiatan Waktu
Pendaftaran PPDB Offline 3-7 Juli 2017
Pengumuman 8 Juli 2017
Pendaftaran Ulang 10-11 Juli 2017
Pengenalan Lingkungan Sekolah 12-14 Juli 2017
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda