BONTANGPOST.ID, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa penggunaan hak angket bukan proses yang sederhana dan tidak bisa diputuskan secara instan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D, Senin (4/5/2026), sebagai respons atas usulan hak angket yang disampaikan Ketua Fraksi PKB, Damayanti.
Pembahasan tersebut juga menjadi sorotan publik, seiring tuntutan aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Kaltim yang mendorong DPRD segera menggulirkan hak angket. Rapat bahkan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPRD Kaltim.
Menanggapi interupsi Damayanti terkait lambatnya respons dewan, Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menjelaskan bahwa mekanisme hak angket memiliki tahapan panjang dan harus memenuhi sejumlah syarat.
“Dalam substansi hak angket, kita harus melalui skema dan prosedur yang jelas. Tidak bisa langsung dijalankan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada lembaga legislatif di Indonesia yang benar-benar menuntaskan proses hak angket sampai tahap akhir.
Menurutnya, untuk memulai hak angket diperlukan dukungan minimal dua fraksi atau sedikitnya 10 anggota dewan. Setelah itu, substansi persoalan harus dibahas terlebih dahulu sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Tidak berhenti di situ, proses tersebut juga membutuhkan legal opinion dari Kejaksaan sebagai dasar hukum.
“Setelah itu, masih harus dilanjutkan ke Mahkamah Agung, sebelum nantinya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden. Jadi prosesnya panjang,” jelasnya.
Ia menegaskan, panjangnya tahapan tersebut menjadi alasan utama mengapa hak angket tidak bisa diputuskan secara cepat, meskipun mendapat desakan dari publik. (KP)







