• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Hasanuddin Mas’ud Sebut Hak Angket DPRD Kaltim Rumit: Harus Lewati Kejaksaan hingga MA

by Redaksi Bontang Post
4 Mei 2026, 22:34
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa penggunaan hak angket bukan proses yang sederhana dan tidak bisa diputuskan secara instan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D, Senin (4/5/2026), sebagai respons atas usulan hak angket yang disampaikan Ketua Fraksi PKB, Damayanti.

Pembahasan tersebut juga menjadi sorotan publik, seiring tuntutan aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Kaltim yang mendorong DPRD segera menggulirkan hak angket. Rapat bahkan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPRD Kaltim.

Menanggapi interupsi Damayanti terkait lambatnya respons dewan, Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menjelaskan bahwa mekanisme hak angket memiliki tahapan panjang dan harus memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga:  Rapat Penentuan Hak Angket DPRD Kaltim Digelar Malam Ini, Jubir Tak Keberatan Disiarkan Langsung

“Dalam substansi hak angket, kita harus melalui skema dan prosedur yang jelas. Tidak bisa langsung dijalankan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada lembaga legislatif di Indonesia yang benar-benar menuntaskan proses hak angket sampai tahap akhir.

Menurutnya, untuk memulai hak angket diperlukan dukungan minimal dua fraksi atau sedikitnya 10 anggota dewan. Setelah itu, substansi persoalan harus dibahas terlebih dahulu sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Tidak berhenti di situ, proses tersebut juga membutuhkan legal opinion dari Kejaksaan sebagai dasar hukum.

“Setelah itu, masih harus dilanjutkan ke Mahkamah Agung, sebelum nantinya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden. Jadi prosesnya panjang,” jelasnya.

Baca Juga:  22 Legislator Teken Usulan Angket, DPRD Kaltim Tunggu Jadwal Paripurna

Ia menegaskan, panjangnya tahapan tersebut menjadi alasan utama mengapa hak angket tidak bisa diputuskan secara cepat, meskipun mendapat desakan dari publik. (KP)

Tags: hak angket dprd kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ribuan Massa Terobos DPRD Kaltim, Desak Hak Angket Segera Diputus

Next Post

Kecelakaan di Tanjakan STITEK Bontang, Mobil Calya Mundur Seret Motor hingga Masuk Parit

Related Posts

Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Masuk Angin, Paripurna Belum Jelas
Kaltim

Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Masuk Angin, Paripurna Belum Jelas

4 Agustus 2026, 09:07
Hak Angket DPRD Kaltim Jalan di Tempat, Pengamat Beber Dugaan Sengaja Diulur-ulur
Kaltim

Hak Angket DPRD Kaltim Jalan di Tempat, Pengamat Beber Dugaan Sengaja Diulur-ulur

16 Juli 2026, 11:00
Syarat Hak Angket Terpenuhi, Nasib Pengawasan Kebijakan Gubernur Kaltim Kini di Tangan Pimpinan DPRD
Kaltim

Syarat Hak Angket Terpenuhi, Nasib Pengawasan Kebijakan Gubernur Kaltim Kini di Tangan Pimpinan DPRD

12 Mei 2026, 08:00
Pengamat Kritik PAN Kaltim soal Hak Angket: Politik “Mencle-mencle” Bikin Publik Tak Percaya
Kaltim

Pengamat Kritik PAN Kaltim soal Hak Angket: Politik “Mencle-mencle” Bikin Publik Tak Percaya

8 Mei 2026, 08:00
22 Legislator Teken Usulan Angket, DPRD Kaltim Tunggu Jadwal Paripurna
Kaltim

22 Legislator Teken Usulan Angket, DPRD Kaltim Tunggu Jadwal Paripurna

6 Mei 2026, 16:00
Enam Fraksi DPRD Kaltim Usul Hak Angket, Golkar Ingatkan Harus Punya Pijakan Hukum yang Utuh
Kaltim

Enam Fraksi DPRD Kaltim Usul Hak Angket, Golkar Ingatkan Harus Punya Pijakan Hukum yang Utuh

5 Mei 2026, 14:08

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.