BONTANGPOST.ID, Samarinda – Rapat konsultasi pimpinan DPRD Kalimantan Timur pada 4 Mei 2026 menghasilkan kesepakatan enam fraksi untuk mengusulkan hak angket.
Juru bicara DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyebut ada 22 legislator yang telah menandatangani usulan tersebut, termasuk dirinya.
“Ada 22 orang, perwakilan dari enam fraksi,” ujarnya.
Menurutnya, setelah usulan disampaikan, tahapan selanjutnya bukan lagi soal dukungan, melainkan proses administratif agar dapat dibawa ke rapat paripurna.
Dalam paripurna nantinya, usulan hak angket akan diputuskan apakah memenuhi syarat dukungan dua per tiga anggota dewan untuk dilanjutkan ke pembentukan panitia khusus (pansus).
Nurhadi menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
“Harus dijadwalkan di Banmus, lalu diparipurnakan,” katanya.
Ia juga menegaskan, pimpinan DPRD saat ini baru sebatas menerima usulan yang masuk dan belum membahas substansi maupun memberikan persetujuan.
“Pimpinan baru menerima usulan, belum masuk ke substansi,” pungkasnya. (KP)







