bontangpost.id – Aktivitas hauling batu bara kerap terlihat di ruas Jalan Poros Bontang-Samarinda, terutama wilayah Muara Badak dan Marangkayu.
Padahal penggunaan jalan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Termaktub dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Dikuatkan dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Menanggapi itu, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menyebut, pihaknya telah melakukan patroli gabungan dengan sejumlah pihak berwenang.
“Kami sudah patroli, termasuk beberapa hari terakhir. Tetapi belum kami temukan,” sebutnya.
Diungkapkan dia, bila ditemukan kendaraan pengangkut yang dimaksud, maka akan diperiksa secara keseluruhan dan dilakukan pengecekan terhadap surat izin.
“Apakah sudah ada surat izin menggunakan jalan umum, baik dari pemprov ataupun pihak terkait lain,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tetap menindaklanjuti informasi dari masyarakat atau pihak lain. “Pasti akan kami tindak,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post