SAMARINDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kaltim 2018 yang sebelumnya telah disetujui serta disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, ternyata masih melewati tahapan evaluasi di pemerintah pusat.
Hasil evaluasi itu menunjukkan, alokasi anggaran untuk bidang pendidikan belum memenuhi 20 persen sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pemrov Kaltim diminta menyesuaikan kewajiban penganggaran tersebut.
Asisten III Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Bere Ali mengatakan, selain anggaran pendidikan, alokasi anggaran kesehatan dan infrastruktur juga mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Pasalnya, ketiga pos itu bersifat wajib atau mandatori dari pusat.
“Paling tidak anggaran kesehatan itu minimal 10 persen dan infrastruktur minimal 20 persen sampai 25 persen,” ucapnya, Rabu (17/10) kemarin.
Dari keseluruhan APBD Perubahan Kaltim 2018, hanya alokasi anggaran di bidang pendidikan yang dievaluasi. Karenanya, pemerintah daerah diminta menyesuaikan besaran anggaran pos mandatori tersebut.
Kata dia, pemerintah daerah akan berusaha mengubah susunan alokasi perubahan APBD. Secara keseluruhan dari 20 persen itu, baru terpenuhi 18,93 persen untuk anggaran pendidikan. Kekurangannya masih sekira 1 persen.
Apabila kekurangan anggaran tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Pemprov Kaltim akan mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan. “Nanti Kementerian Keuangan akan melakukan pememotongan dana transfer. Saya belum tahu berapa persen. Mereka punya formulasi tersendiri,” tuturnya.
Pemprov Kaltim tidak diberikan tenggat waktu untuk melakukan revisi APBD Perubahan. Namun imbasnya, ketika perbaikan itu ditunda, maka akan menghambat kegiatan Pemprov Kaltim.
Karena itu, setelah dilakukan pengecekan dan evaluasi, kemungkinan anggaran untuk hibah dan bantuan sosial (bansos) akan dialihkan untuk memenuhi kekurangan anggaran pendidikan 20 persen.
“Kemungkinan lainnya akan berimbas pada hibah. Karena hibah itu diberikan setelah anggaran mandatori sudah terpenuhi. Resikonya akan seperti itu,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, pemenuhan anggaran untuk pendidikan tidak harus diambil dari anggaran hibah dan bansos. Namun diambil dari sejumlah pos yang berkaitan dengan bidang pendidikan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kan banyak bagian pendidikan itu. Fungsi pendidikan itu bukan hanya di Dinas Pendidikan. Ketika nanti terkumpul semua, akan terpenuhi juga (untuk anggaran pendidikan, Red.),” katanya.
Apabila alokasi anggaran pendidikan tidak terpenuhi, secara otomatis akan diambil dari hibah dan bansos. “Mana yang akan dikurangi, kita harus legawa. Tetapi saya yakin bukan dari hibah dan bansos,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post