BONTANGPOST.ID, Bontang – Penerimaan pajak sarang burung walet di Bontang belum menghasilkan pemasukan hingga akhir triwulan III 2026. Dari target Rp2,184 juta yang ditetapkan tahun ini, realisasinya masih nihil per 30 September.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, kondisi tersebut berkaitan dengan terbatasnya potensi objek pajak sarang burung walet di Kota Taman.
“Untuk pajak sarang burung walet, potensinya memang sangat terbatas di Bontang,” kata Natalia, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, jumlah objek pajak yang tersedia menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan dari sektor tersebut. Dengan objek yang terbatas, potensi pendapatan yang dapat dihimpun juga tidak besar.
“Kalau objek pajaknya tidak banyak, tentu penerimaannya juga terbatas. Jadi, kami melihat potensi yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Bapenda Bontang periode 1 Januari hingga 30 September 2026, pos pajak sarang burung walet belum mencatat penerimaan. Meski demikian, Bapenda tetap melakukan pendataan untuk mengidentifikasi objek pajak yang memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan potensi yang ada tercatat dalam basis data pemerintah daerah dan dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami tetap melakukan pendataan terhadap potensi pajak daerah. Harapannya, seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan bisa terdata dan memberikan kontribusi bagi PAD Bontang,” tutur Natalia.
Nihilnya penerimaan dari pajak sarang burung walet terjadi di tengah realisasi pajak daerah Bontang yang telah mencapai Rp172,41 miliar hingga akhir September 2026.
Angka tersebut setara 75,96 persen dari target pajak daerah tahun ini sebesar Rp226,97 miliar. Dengan masih tersisa tiga bulan hingga tutup tahun anggaran, Bapenda melanjutkan upaya pendataan dan optimalisasi berbagai sumber penerimaan pajak daerah. (*)





