• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Imbas Dihapusnya Perpanjangan SIUP, THM Terancam Legal

by BontangPost
6 Juli 2017, 12:18
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Edwar Azran

Edwar Azran

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pemkab Kutim mengharamkan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di Kutim. Terlebih Minuman Beralkohol (Minol).

Namun, ikhtiar tersebut terancam jebol. Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus perpanjangan SIUP di seluruh Indonesia termasuk Kutim.

Padahal diketahui hampir semua THM di Kutim sebelumnya sudah mengantongi izin. Hanya saja dibekukan pada masa pemerintahan Ardiansyah Sulaiman hingga kepemimpinan Ismunandar- Kasmidi Bulang saat ini.

Jika penghapusan SIUP tersebut termasuk meliputi THM dan penjualan Minol, maka pemerintah terpaksa merelakannya. Atau pasang badan  mempertahankan niat yang mulia tersebut.

“Ya itu (SIUP) termasuk (THM). Bisa saja terjadi (THM dilegalkan). Asal semua persyaratan lengkap,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Edwar Azran.

Baca Juga:  Tuding Sekum KONI Tidak Netral, PSTI Minta Segera Diganti 

Hanya saja, semenjak hadirnya Peraturan Daerah tentang Pemerintah Daerah Tahun 2014, semua kebijakan berubah. Semua kewenangan perizinan beralih ke Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kutim. “Untuk izin semua via PMPTSP. Disperindag hanya rekom izinnya saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Darmawansyah didampingi Kepala Bidang Perizinan, Syaiful Ahmad mengaku akan mempelajari terlebih dahulu semua peraturan baru tersebut. Pasalnya, hingga saat dirinya belum menerima secara kebijakan itu. Baik secara lisan terlebih tulisan. “Dipelajari dulu arahan seperti apa,” kata Saiful.

Kalaupun benar, tetap saja semua THM wajib membuat izin perpanjangan ataupun baru terlebih dahulu. Karena pada masa awalnya perizinan mencantumkan tahun kadaluarsa izin. Namun kini sudah ditiadakan.

Baca Juga:  Fungsi Videotron Tak Maksimal

“Pada umumnya usaha toko tidak perlu lagi perpanjangan. Apabila tidak dilakukan  perluasan, pemindahan atau pengurangan. Kalau tidak ada perubahan dan lokasi maka tidak perlu diperpanjang.Tetapi kalau THM tetap urus perpanjangan untuk memperbaharui . Tetapi untuk pastinya kami pelajari dulu secara mendalam,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta PostTHM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hanya Karena Dendam, Ber Ingin Bunuh Vicky, Tusuk 3 Kali, Terdakwa Menangis di Sidang

Next Post

30 Jabatan Eselon Kosong Menanti Diisi 

Related Posts

Pemkot Bontang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Wali Kota Minta Pengusaha Patuhi Aturan
Bontang

Pemkot Bontang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Wali Kota Minta Pengusaha Patuhi Aturan

20 Februari 2026, 07:00
Pulau Kedindingan Bontang Akan Disulap Jadi Sentral Wisata dan THM, Wakil Wali Kota: Seperti Gili Trawangan
Bontang

Pulau Kedindingan Bontang Akan Disulap Jadi Sentral Wisata dan THM, Wakil Wali Kota: Seperti Gili Trawangan

30 Juni 2025, 16:00
THM di Bontang Diminta Tak Beroperasi Sementara, Mulai Tutup Sepekan Sebelum Ramadan
Bontang

THM di Bontang Diminta Tak Beroperasi Sementara, Mulai Tutup Sepekan Sebelum Ramadan

19 Februari 2025, 16:43
Tempat Biliar di Bontang Ditutup Paksa karena Lewat Jam Operasional
Bontang

Tempat Biliar di Bontang Ditutup Paksa karena Lewat Jam Operasional

22 Maret 2024, 10:05
Tidak Boleh Beroperasi Selama Ramadan, THM di Bontang Mulai Tutup Besok
Bontang

Tidak Boleh Beroperasi Selama Ramadan, THM di Bontang Mulai Tutup Besok

5 Maret 2024, 12:37
THM Nekat Buka saat Ramadan, Siap-siap Kena Sanksi
Bontang

THM di Bontang Boleh Beroperasi saat Iduladha, Tetap Diawasi Satpol PP

26 Juni 2023, 15:50

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.