SANGATTA – Pemkab Kutim mengharamkan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di Kutim. Terlebih Minuman Beralkohol (Minol).
Namun, ikhtiar tersebut terancam jebol. Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus perpanjangan SIUP di seluruh Indonesia termasuk Kutim.
Padahal diketahui hampir semua THM di Kutim sebelumnya sudah mengantongi izin. Hanya saja dibekukan pada masa pemerintahan Ardiansyah Sulaiman hingga kepemimpinan Ismunandar- Kasmidi Bulang saat ini.
Jika penghapusan SIUP tersebut termasuk meliputi THM dan penjualan Minol, maka pemerintah terpaksa merelakannya. Atau pasang badan mempertahankan niat yang mulia tersebut.
“Ya itu (SIUP) termasuk (THM). Bisa saja terjadi (THM dilegalkan). Asal semua persyaratan lengkap,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Edwar Azran.
Hanya saja, semenjak hadirnya Peraturan Daerah tentang Pemerintah Daerah Tahun 2014, semua kebijakan berubah. Semua kewenangan perizinan beralih ke Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kutim. “Untuk izin semua via PMPTSP. Disperindag hanya rekom izinnya saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Darmawansyah didampingi Kepala Bidang Perizinan, Syaiful Ahmad mengaku akan mempelajari terlebih dahulu semua peraturan baru tersebut. Pasalnya, hingga saat dirinya belum menerima secara kebijakan itu. Baik secara lisan terlebih tulisan. “Dipelajari dulu arahan seperti apa,” kata Saiful.
Kalaupun benar, tetap saja semua THM wajib membuat izin perpanjangan ataupun baru terlebih dahulu. Karena pada masa awalnya perizinan mencantumkan tahun kadaluarsa izin. Namun kini sudah ditiadakan.
“Pada umumnya usaha toko tidak perlu lagi perpanjangan. Apabila tidak dilakukan perluasan, pemindahan atau pengurangan. Kalau tidak ada perubahan dan lokasi maka tidak perlu diperpanjang.Tetapi kalau THM tetap urus perpanjangan untuk memperbaharui . Tetapi untuk pastinya kami pelajari dulu secara mendalam,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post