BONTANG – Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara. Pelaku atas nama Tarap (42) diamankan saat hendak ke rumah orang tuanya di Sangatta Kutai Timur (Kutim). Dia mengakui bahwa korbannya yang terus mengejarnya.
Tarap, bujangan yang bekerja serabutan ini terlihat pasrah ketika dirinya mendekam di balik jeruji besi. Saat dikonfirmasi, Tarap mengaku korbannya yang masih di bawah umur, sebut saja: Bunga (6) terus mengejarnya karena menginginkan uang Rp 50 ribu.
Kejadian pencabulan terjadi Sabtu (17/12) pagi sekira pukul 08.30 Wita. Saat itu, Bunga sedang bermain di depan warung sekitar rumahnya tanpa ada yang menemani. Tiba-tiba, Tarap sambil membawa gerobak berisikan pasir mengajaknya naik. Karena Bunga mengenal Tarap, bocah polos pun mengikutinya.
Di perjalanan, Tarap menawarkan uang Rp 50 ribu, Bunga jelas tak menolaknya, tetapi Tarap meminta Bunga menutup matanya. “Dia (Bunga, Red) yang mau uang itu, tapi saya belum sempat (melakukan, Red.) hanya digesek-gesek saja, karena dia minta terus uang itu, padahal saya akan beri kalau sudah selesai,” aku pria yang mengecat rambut atasnya dengan warna merah.
Dengan mengenakan kaos belang-belang biru, Tarap menceritakan bahwa saat itu, Bunga menangis, hingga dirinya meninggalkan Bunga. Kemudian, Tarap kabur dari wilayah Guntung karena sudah diketahui warga terkait aksi bejadnya. “Saya ke rumah orang tua di Sangatta, saya belum punya istri masih bujangan,” ungkapnya.
Di kediaman orang tuanya, Tarap mengaku merintis kebun milik orang di Kilometer 29. Pria yang berusia hampir setengah abad itu juga mengaku sempat beberapa kali menonton film porno di tempat temannya.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Muklas Hariyanto mengatakan saat kejadian bulan Desember 2016 lalu, pelaku langsung melarikan diri. Informasi yang diterima Polsek, pelaku keluar kota.
Setelah diselidiki, Minggu (5/2) kemarin, Tarap diamankan di Jalan Poros Samarinda Bontang Kilometer 9 RT 10 Desa Sukarahmat Kutai Timur. “Tak ada perlawanan dari pelaku, karena memang sudah diikuti oleh Kanit Reskrim Polsek dan Bhabinkamtibmas Guntung,” jelas Muklas, Senin (6/2) kemarin.
Tarap saat itu sedang berjalan kaki dan mengaku hendak mencari pekerjaan. Setelah diikuti dari Simpang Sangatta, sekira pukul 09.00 Wita, Polisi berhasil membekuknya. “Pelaku ini mengarah ke Kilometer 24 dengan berjalan kaki,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku sudah mendekam di Polsek Bontang Utara. Pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mga)






