BONTANG – Proses pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan 2017 dipastikan akan berjalan clear and clean. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat tertutup yang dihadiri Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase dan seluruh anggota DPRD Bontang bersepakat jika pembayaran proyek kepada kontraktor yang tertunda harus segera dibayarkan. Begitu yang disampaikan Ketua DPRD Bontang, Nursalam di sela waktu istirahat rapat, Senin (6/2) di gedung DPRD Bontang.
Dirinya menyebut, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017, dalam salahsatu poinnya disebutkan, dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD 2017 sesuai kode rekening berkenaan.
Dalam poin tersebut dilanjutkan, tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2017, dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2017. “Pemerintah berpegangan pada dasar hukum ini, saya kira tak ada masalah, clear and clean,” kata Salam.
Senada dengan Salam, Wakil Ketua DPRD Bontang, Etha Rimba Paembonan menyebut persoalan tertundanya pembayaran kontraktor ini juga menjadi kepentingan bagi DPRD Bontang. Sebab, para kontraktor tersebut merupakan bagian dari konstituen para anggota dewan. “Kalau ditanya siapa yang paling berkepentingan, ya kami ini sebagai anggota dewan, karena mereka pemilih kami,” jelasnya.
Karena itulah, dalam rapat dengar pendapat ini ke-25 anggota DPRD Bontang bersuara bulat mendukung pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan 2017. Namun sebagai anggota dewan, pihaknya juga mengingatkan kepada pemerintah agar melaksanakan prosesnya dengan penuh kehati-hatian dan dasar hukum yang kuat. “Kami juga menjalankan fungsi kontrol, fungsi pengawasan kami kepada pemerintah, agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujar Etha.
Ditemui di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Basri Rase juga menyampaikan jika soal pergeseran anggaran ini sudah selesai. Pemkot Bontang, menurutnya tidak memerlukan persetujuan DPRD Bontang untuk melakukan pergeseran anggaran, namun cukup dengan pemberitahuan. Selain itu, pemerintah cukup mengubah perda tentang penjabaran APBD 2017 yang juga disetujui oleh gubernur. “Saat ini sudah ada tim yang menghadap gubernur, kami berharap prosesnya cepat,” kata Basri.
Saat ditanya kapan akan mulai melaksanakan pembayaran ke kontraktor, Basri belum bisa memastikan. “Kalau dananya sudah tersedia, pasti langsung kami bayarkan,” jelasnya. (zul)






