• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Inkubasi Omicron Lebih Singkat, Pemerintah Pangkas Waktu Karantina

by Redaksi Bontang Post
6 Januari 2022, 09:44
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi WNA jalani proses screening untuk karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Hanung Hambara/JawaPos)

Ilustrasi WNA jalani proses screening untuk karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Hanung Hambara/JawaPos)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah telah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari. Sebelumnya lama karantina ditetapkan 10 hingga 14 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan perjalanan internasional tersebut seiring dengan penanganan kasus Covid-19 yang baik. Penyebaran kasus juga minim dan terkendali.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, bersamaan dengan kebijakan karantina yang dipangkas, pemerintah akan menambah negara yang dikenakan aturan karantina selama 10 hari. Sehingga total yang dikenakan karantina 10 hari ada 15 negara.

”Nanti Pak Menkomarinves akan memasukkan di satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita kenakan 10 hari, sedangkan menambah dari yang 13 negara sedangkan yang lain di luar negara tersebut 7 hari,” papar Airlangga.

Baca Juga:  Omicron Penuh Ketidakpastian, Menkes Sebut Puncak Kasus Akhir Februari

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mengacu dalam SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021.

”Sampai saat ini, aturan perlaku perjalanan masih mengacu kepada SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021. Mohon menunggu update dari rilis resmi yang disampaikan pemerintah,” kata Wiku saat dihubungi JawaPos.com (grup bontangpost.id), Rabu (5/1).

Berdasar Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ada 13 negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron.  Negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Baca Juga:  Uji Coba Booster Vaksin Sinovac Khusus Lawan Omicron Sudah Disetujui

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, alasan pemerintah mempersingkat masa karantina karena mempertimbangkan kajian masa inkubasi varian Omicron dari varian Delta.

”Kebijakan ini melalui kajian masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat dibandingkan Delta, yakni 3 sampai 5 hari,” terang Jodi. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Omicron
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

12 Tahun Berjalan, Program Rehabilitasi Terumbu Pupuk Kaltim Jadi Rumah Ternyaman Puluhan Spesies Ikan di Bontang

Next Post

Tambang Ilegal Tetap Beroperasi di Bukit Tengkorak PPU

Related Posts

Uji Coba Booster Vaksin Sinovac Khusus Lawan Omicron Sudah Disetujui
Kesehatan

Uji Coba Booster Vaksin Sinovac Khusus Lawan Omicron Sudah Disetujui

22 April 2022, 13:14
Indonesia Berhasil Lalui Puncak Omicron dengan Selamat
Nasional

Indonesia Berhasil Lalui Puncak Omicron dengan Selamat

16 Maret 2022, 10:00
Hasil Baru Keluar, Dua Sampel Positif Omicron
Bontang

Hasil Baru Keluar, Dua Sampel Positif Omicron

22 Februari 2022, 15:06
Omicron Mengganas, Tak Perlu Panik Berlebihan
Kesehatan

Omicron Mengganas, Tak Perlu Panik Berlebihan

21 Februari 2022, 16:00
Pembatasan Transportasi Tunggu Instruksi Pusat
Kaltim

Pembatasan Transportasi Tunggu Instruksi Pusat

14 Februari 2022, 10:00
Satgas Covid-19 Bontang Masih Menunggu Hasil Sampel Probable Omicron
Bontang

Satgas Covid-19 Bontang Masih Menunggu Hasil Sampel Probable Omicron

2 Februari 2022, 13:06

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.