bontangpost.id – Belum disalurkannya insentif petugas disinfeksi oleh Pemkot Bontang mendapat kritikan dari legislator. Anggota Komisi II DPRD Nursalam menyayangkan kondisi itu. Lantaran tunggakan itu terhitung Agustus 2020 hingga sekarang.
“Pemkot teledor sekali jika tidak membayar di tahun anggaran 2020. Sesuai apa yang sudah dijanjikan kepada petugas,” kata Salam.
Pasalnya, saat itu terdapat dana dari pemerintah pusat. Terkhusus mereka yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Pada tahun ini kebijakan itu dilimpahkan ke daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2021. Politikus Golkar ini meminta untuk segera disalurkan dalam waktu dekat. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Harus dibayarkan. Entah lewat mana terpenting tidak menabrak regulasi. Saya pertanyakan itu kenapa 2020 belum terbayarkan sementara dana dari pusat ada,” ucapnya.
Ia pun memahami jika tahun ini skema pembayaran belum bisa. Sebab regulasi dari pemerintah pusat itu turun pasca APBD 2021 diketuk November lalu. Namun, pihaknya akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mempertanyakan mengapa tidak masuk dalam batang tubuh pergeseran anggaran.
“Mengapa Banggar tidak pelototi ini. Sehingga bisa terlewati,” tutur dia.
Diketahui, Salah satu petugas disinfeksi Donwori (bukan nama sebenarnya) mengaku bahwa pemberian insentif sejauh ini baru Maret sampai Juli 2020. “Setelahnya itu sudah tidak sama sekali cair,” kata Donwori.
Jumlah petugas disinfeksi ialah sembilan orang. Dibagi dalam dua tim. Tim pertama berisi empat anggota dan satu koordinator. Area tugasnya mencakup wilayah Bontang Selatan dan Kelurahan Bontang Baru. Sementara tim kedua berisi satu koordinator ditambah tiga anggota. Tim ini menyasar Kecamatan Bontang Utara (selain Bontang Baru) dan Bontang Barat.
“Tim kedua ini merangkap disinfeksi saat pemakaman jenazah Covid-19. Kalau Bontang Lestari kemungkinan diambil alih oleh puskesmasnya karena jarang ada kasus,” ucapnya.
Awalnya besaran insentif dijanjikan Rp 100 ribu per turun lapangan. Nominal itu berbeda bila ada pemakaman. Petugas pun berhak mendapatkan Rp 100 ribu tambahan saat situasi tersebut terjadi. Akan tetapi pasca lebaran 2021, nominal ini mengalami penurunan.
“Kami diberi tahu perubahan menjadi Rp 50 ribu per turun dan akan disalurkan September nanti. Diistilahkan pengganti uang transport saja,” tutur dia.
Jika dihitung tunggakan terjadi selama 11 bulan. Menurutnya, selama Januari 2021, Donwori telah turun bertugas sebanyak 35 kali pemakaman. Ditambah tiap hari melakukan disinfeksi ke rumah pasien yang dinyatakan terkonfirmasi. Kecuali Ahad.
Ia pun meminta tambahan penghasilan itu segera dicairkan. Mengingat risiko tugasnya sangat besar. Sebab berhadapan langsung dengan pasien terkonfirmasi positif saat menyambangi rumah bersangkutan. Risiko itu bukan hanya secara pribadinya tetapi juga mengkhawatirkan anggota keluarganya di rumah.
“Kami mohon segera dicairkan. Jangan hanya sekedar janji. Kami tidak menunggu seandainya sejak awal tidak dijanjikan,” pungkasnya. (*/ak)







