• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Ragam

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ketahui Daftar Penyakit Yang Ditanggung

by M Zulfikar Akbar
1 November 2019, 13:30
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
0
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. (Ricardo/jpnn.com)

Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. (Ricardo/jpnn.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Kenaikan terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), terhitung mulai 1 Januari 2020.

Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III yang tadinya Rp25.500 ribu naik menjadi Rp42 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas II yang tadinya 51.000 meningkat menjadi Rp110 ribu. Hal yang sama juga terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas I, yang tadinya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan yang naik mesti berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda terhadap asuransi yang satu ini. Anda dituntut untuk tahu mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS.

Semua daftar penyakit dan operasi yang ditanggung oleh sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Baca Juga:  Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Penyakit yang umumnya menyerang kesehatan masyarakat Indonesia dan ditanggung oleh BPJS, yaitu:

  • Kanker
  • Stroke
  • Jantung
  • Hipertensi
  • Kusta
  • Tumor
  • Diabetes tipe 1 dan 2
  • Malaria
  • Asma
  • Bronkitis
  • Tuberkulosis
  • Sirosis hepatitis
  • Leukemia
  • Gagal ginjal
  • Hemofilia
  • Thalasemia
  • Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas

Perlu diketahui juga bahwa empat besar penyakit berat yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal. Bahkan pada 2018 lalu, BPJS menggelontorkan 10,4 triliun rupiah hanya untuk penyakit jantung saja.

Terkait fakta itu, dr. Sepriani Timurtini Limbong dari KlikDokter mengatakan bahwa tingginya biaya untuk mengobati penyakit jantung memang bukan suatu hal yang mengejutkan.

“Biaya pengobatan penyakit jantung yang mahal tak hanya terjadi di Indonesia. Kalau ditanya mengapa, hal itu kembali lagi pada gaya hidup masyarakat. Aktivitas fisik yang kurang, pola makan tidak sehat, kebiasaan merokok, lalu kontrol kesehatan tahunan yang juga jarang dilakukan,” jelas dr. Sepriani.

Baca Juga:  Cari Motivasi, Semangat Olahraga

Lalu, mengenai tindakan operasi yang biayanya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Operasi jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskular
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi tubektomi

Imunisasi dasar seperti baccile calmett guerin (BCG), difteri-pertusi-petanus, dan hepatitis B (DPT-HB), polio dan campak juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula darah, pap smear, dan IVA pun demikian.

Tidak terbatas pada hal tersebut, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk kondisi berikut ini:

  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodontik)
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan dan dapat dicegah (kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis)
Baca Juga:  WASPADA!! Ini Efek Buruk Lada Hitam

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen diharapkan bisa berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama menuai keuntungan.(NB/ RH/klikdokter/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjs kesehatankesehatan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berita Duka, Bek Kanan Timnas U-16 Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia

Next Post

PIA Ke-31, Tegaskan Pupuk Kaltim Sebagai World Class Company dengan Inovasi

Related Posts

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43
BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional
Bontang

BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional

28 Januari 2026, 09:00
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
Kesehatan

Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

29 Desember 2025, 20:13
Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya
Kaltim

Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

19 Juni 2025, 12:26

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.