Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 16 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April 2020

Kelebihan Iuran Masuk ke Bulan Berikutnya

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 22 April 2020, 08:30 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
Anggaran BPJS untuk PBI Sudah Cair Rp 14,7 Triliun

Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 mulai 1 April 2020. Putusan tersebut terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500. Demikian juga iuran kelas II yang sudah naik menjadi Rp 110.000 diturunkan lagi menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Baca Juga:  Masyarakat Miskin dan TK2D Akan Ditanggung BPJS

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

“Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tuturnya.

Langkah strategis itu dijawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,” pungkasnya. (jpc)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: Jawa Pos
Tags: bpjs kesehatanIuran BPJS
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan53Tweet33Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

Kamis, 12 Mei 2022, 10:24 WITA
Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Rabu, 11 Mei 2022, 09:35 WITA
Daftar Haji Cukup lewat Aplikasi

Ini Fasilitas yang Berhak Didapatkan Jemaah Haji 2022

Selasa, 10 Mei 2022, 14:00 WITA
BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Indonesia

BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Indonesia

Sabtu, 7 Mei 2022, 11:33 WITA
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Indonesia Mulai Hari Ini

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Indonesia Mulai Hari Ini

Kamis, 5 Mei 2022, 13:52 WITA
Tak Dibelikan Baju Lebaran, Ibu Muda Nekat Mau Terjun dari Jembatan

Tak Dibelikan Baju Lebaran, Ibu Muda Nekat Mau Terjun dari Jembatan

Minggu, 1 Mei 2022, 11:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Khawatir Membuat Polemik, CEO Ruangguru Mundur Dari Jabatan Stafsus Presiden

Khawatir Membuat Polemik, CEO Ruangguru Mundur Dari Jabatan Stafsus Presiden

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Senin, 9 Mei 2022, 19:12 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Penyelundupan Sabu Digagalkan, Dua Napi Diamankan

Penyelundupan Sabu Digagalkan, Dua Napi Diamankan

Kamis, 12 Mei 2022, 16:27 WITA
Harga Bawang Merah Masih Tinggi, Tembus Rp 45 Ribu Perkilo

Harga Bawang Merah Masih Tinggi, Tembus Rp 45 Ribu Perkilo

Senin, 16 Mei 2022, 13:00 WITA
Begal di Balikpapan, Korban Ditabrak dari Belakang, Motor Dibawa Kabur

Begal di Balikpapan, Korban Ditabrak dari Belakang, Motor Dibawa Kabur

Senin, 16 Mei 2022, 12:00 WITA
Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala Thomas

Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala Thomas

Senin, 16 Mei 2022, 11:00 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Menuju Usaha Mandiri, Peserta Pelatihan Barbershop Binaan PKT Cukur Gratis Anak Panti Asuhan

Menuju Usaha Mandiri, Peserta Pelatihan Barbershop Binaan PKT Cukur Gratis Anak Panti Asuhan

Senin, 16 Mei 2022, 09:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.