Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya
BONTANGPOST.ID, Samarinda - Kabar gembira bagi seluruh warga Kaltim. Mulai tahun ini, layanan kesehatan di Kaltim akan sepenuhnya digratiskan. Cukup ...
BONTANGPOST.ID, Samarinda - Kabar gembira bagi seluruh warga Kaltim. Mulai tahun ini, layanan kesehatan di Kaltim akan sepenuhnya digratiskan. Cukup ...
bontangpost.id - Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan berakhir. Mulai Februari, peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain ...
bontangpost.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres ...
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilegitimasi pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Sementara untuk kelas III baru akan ...
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500. Demikian juga iuran ...
Satyo meminta agar Presiden Joko Widodo membuat perpres baru yang merujuk Putusan MA demi kepastian hukum.
JAKARTA- Sudah tiga minggu keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Belum ada ...
Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan itu pada Kamis, ...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus kembali mencari solusi atas persoalan defisit keuangan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan ...
© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.