• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Siap-siap, Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Segera Berakhir

by BontangPost
29 Januari 2021, 13:07
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan berakhir. Mulai Februari, peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.

Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan berakhir. Mulai Februari, peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan berakhir. Mulai Februari, peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15, bulan berikutnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga,” ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis, Kamis (28/01).

“Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK segera berakhir,” lanjutnya.

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga:  Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya yaitu keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Baca Juga:  Iuran Masih Tetap, BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Resmi dari MA
Masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berakhir 31 Januari 2021.

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP agar mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

Muhammad Ramdhoni selaku kepala BP Jamsostek Cabang Bontang juga berharap stimulus yang diberikan pemerintah mampu membangkitkan perekonomian Indonesia. “Sekaligus memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ujarnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Iuran BPJSrelaksasi bpjs
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Basri Rase Terpapar Covid-19, Kondisinya Baik Tanpa Gejala

Next Post

Pencetakan LKS Tunggu Kepastian Anggaran

Related Posts

Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya
Kaltim

Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

19 Juni 2025, 12:26
MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari
Nasional

MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

11 Agustus 2020, 09:58
MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari
Nasional

Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Perpres BPJS Ke MA

20 Mei 2020, 12:30
Petugas pelayanan BPJS Kesehatan melayani peserta. (IDHAM AMA/FAJAR/Jawa Pos Group)
Nasional

Iuran BPJS, Dibatalkan MA, Dinaikkan Jokowi Lewat Perpres

13 Mei 2020, 16:30
Anggaran BPJS untuk PBI Sudah Cair Rp 14,7 Triliun
Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April 2020

22 April 2020, 08:30
Soal Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Ada yang Ingin Menjerumuskan Saya
Nasional

Iuran BPJS Belum Kembali, Jokowi Didesak Terbitkan Perpres Baru

4 April 2020, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.