• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Iuran Masih Tetap, BPJS Kesehatan Tunggu Keputusan Resmi dari MA

by M Zulfikar Akbar
1 April 2020, 15:02
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan kawasan Matraman, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan kawasan Matraman, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Sudah tiga minggu keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Belum ada tindakan dari pemerintah terkait hal ini. Artinya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan yang lama. 

Hingga berita ini ditulis, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menyatakan bahwa pihaknya beum bisa mempelajari putusan MA. Senin (31/3/2020) Iqbal menyatakan bahwa dia mendapat informasi bahwa putusan tersebut akan diunggah di website milik MA.

“Dicari putusannya belum ada,” ucapnya.

Hingga kemarin, dia menyatakan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut. BPJS Kesehatan menanyakan kepada MA terkait hal tersebut. Menurut penjelasan yang diterima oleh Iqbal, saat ini MA tengah dalam proses minutasi atau checker putusan. Setelah itu akan diajukan untuk tanda tangan semua pihak. Dalam hal ini adalah hakim. Setelah itu baru dikirimkan kepada tergugat dan penggugat. 

Baca Juga:  150 Ribu Peserta Mandiri Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Usai Lahiran

Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi Perpres 75/2019 ke MA pada Desember 2019. Kemudian, tiga minggu lalu MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu. Sebagian jenis peserta sudah mengalami kenaikan tersebut sebelum pergantian tahun. Contohnya kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah naik sejak Agustus 2019. Tiga bulan setelahnya, iuran bagi ASN dan TNI/Polri juga mengikuti kenaikan tarif.  

Selain itu, Iqbal menuturkan bahwa belum ada aturan baru mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan.

“Sementara masih dengan besaran iuran Perpres 75/2019,” kata Iqbal.

Artinya untuk peserta kelas mandiri atau PBPU masih harus membayar iuran dengan besaran yang sama. Pada peserta kelas I akan membayar iuran Rp 160.000, kelas II Ep 110.000, dan kelas III Rp 42.000. 

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Askesos 

Lalu bagaimana jika belum ada tindakan dari pemerintah hingga hari ini? Menurut Iqbal pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam peraturan MA (Perma), disebutkan bahwa peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut atau jika dalam 90 hari belum juga dicabut maka peraturan yang dipersengketakan tidak berlaku lagi. Namun sebelum itu maka peraturan lama, dalam hal ini Perpres 75/2019, masih akan berlaku. 

Sebelumnya Ketua KPCDI Tony Samosir menyatakan berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memberatkan masyarakat.

“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan Perpres yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober itu bertentangan dengan beberapa aturan. Misalnya UUD Tahun 1945 dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). (lyn/kpg)

Baca Juga:  Iuran BPJS Bagi PBI Bakal dinaikkan
Source: Prokal
Tags: bpjs kesehatanIuran BPJS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPS Perpanjang Waktu Pengisian Sensus Penduduk

Next Post

Dampak Covid-19, Wali Kota Neni Keluarkan Tiga Kebijakan Populis

Related Posts

Terlanjur Beli Obat di Luar karena Stok RS Kosong, Pasien BPJS Bisa Minta Uang Kembali, Begini Caranya
Bontang

Terlanjur Beli Obat di Luar karena Stok RS Kosong, Pasien BPJS Bisa Minta Uang Kembali, Begini Caranya

25 September 2026, 14:19
Penonaktifan PBI di Bontang Capai 3.000 Peserta, Akses Layanan Kesehatan Tetap Dijamin
Bontang

Penonaktifan PBI di Bontang Capai 3.000 Peserta, Akses Layanan Kesehatan Tetap Dijamin

13 Juni 2026, 08:00
Saling Lempar Beban Iuran BPJS: Rakyat Kecil di Kaltim Jadi Korban “Pingpong” Anggaran Pemprov dan Daerah
Kaltim

Saling Lempar Beban Iuran BPJS: Rakyat Kecil di Kaltim Jadi Korban “Pingpong” Anggaran Pemprov dan Daerah

8 Mei 2026, 07:06
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.