bontangpost.id – Wacana penarikan retribusi sampah bakal kembali diterapkan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Oktober 2023.
Bahkan, DLH Bontang sudah mulai melakukan sosialisasi penarikan retribusi sampah ke masyarakat. Dalam sepekan pihaknya mendatangi dua kelurahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin mengungkapkan sebenarnya penerapan retribusi sampah sudah dilakukan sejak lama. Namun, pada 2017 lalu kebijakan itu harus terhenti sebab kontrak kerja sama berakhir dan tingkat pembayaran air di PDAM Tirta Taman Bontang menurun.
Adanya temuan BPK pada 2022 lalu menjadi alasan pihaknya harus menerapkan kembali retribusi sampah. Hal yang disoroti BPK sebab Bontang memiliki Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Mau enggak mau harus kami terapkan kembali. Justru kalau enggak diterapkan kami dianggap melanggar hukum. Alasan jadi temuan BPK karena sudah ada raperda nya,” bebernya.
Adapun, saat ini pihaknya tengah membahas biaya retribusi sampah. Khusus sampah rumah tangga maka akan mengacu pada KWH meteran listrik.
Rumah yang memiliki ukuran listrik di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500. Kemudian, di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan di atas 1300 kWH maka harus membayar Rp 7.500 per bulannya.
Pun, tarif retribusi sampah rumah tangga yang bakal diterapkan tersebut masih menggunakan tarif lama. Padahal, berdasarkan kajian dari Universitas Mulawarman Samarinda biaya retribusi sampah paling murah Rp 10 ribu.
“Nah, tarif itu berlaku untuk sampah rumah tangga. Sedangkan kalau sampah tempat pelaku usaha maka tarifnya berbeda. Makanya itu yang sedang kami bahas,” jelasnya.
Disinggung soal mekanisme pembayaran, Sahar sapaan akrabnya bilang masih akan dibahas lebih lanjut. Namun, skema utamanya menggandeng PDAM Tirta Taman Bontang. Sedangkan untuk pelaku usaha membayar langsung ke Bank Kaltimtara.
“Secara teknis masih akan kami bahas. Paling tidak nanti akan terpotong langsung saat pembayaran air,” tuturnya.
Dikatakan Sahar, kebijakan ini akan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Baik itu rumah tangga yang membuang sampah mandiri ke TPST ataupun memberdayakan kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Kemudian menyasar tempat usaha, perusahaan BUMD hingga BUMN. Pembayaran retribusi tersebut dimaksudkan untuk membayar jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA di Bontang Lestari.
“Kalau area perumahan seperti HOP dan sekitarnya itu tidak dikenakan retribusi sampah. Soalnya kan mereka dalam area swasta. Dan pengangkutan sampah langsung diantar sendiri ke TPS3R di Bontang Lestari,” serunya.
Sahar merincikan, jika dikalkulasi dalam setahun paling tidak pemerintah meraup biaya retribusi sampah tersebut sebesar Rp 2,4 miliar.
Itupun, menurutnya tidak bisa menutupi biaya operasional pengelolaan sampah yang berada di TPA, TPST, ataupun TPS3R, operasional bahan bakar, dan sebagainya. Sebab dalam setahun, paling tidak untuk biaya operasional pihaknya harus menganggarkan Rp 10 miliar.
“Itu belum termasuk biaya perawatan mobil. Ya walaupun enggak cukup menutupi biaya operasional tapi cukup membantu meringankan lah,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post