bontangpost.id – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) telah menyusun jadwal rencana penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). Imbas kenaikan harga BBM bersubsidi. Namun demikian, jadwal tersebut belum bisa diinformasikan lantaran masih menunggu regulasi yang belum rampung.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos-PM Ariyanto mengatakan pihaknya masih memastikan dahulu penandatangan SK penerima bantuan tersebut. Kini dasar itu masih dalam penyusunan di Bagian Hukum Setkot Bontang. “Penyaluran targetnya pekan ketiga bulan ini. Langsung di 15 kelurahan,” kata Ariyanto.
Selain itu, Dissos-PM juga bakal meminta arahan dari wali kota Bontang Basri Rase sehubungan dengan rencana ini. Namun petunjuk teknis sudah mendapat persetujuan dari kepala daerah. “Proses pencairan uang di bagian keuangan membutuhkan SK wali kota. Itu dasarnya. Setelah itu baru bisa disalurkan,” ucapnya.
Terkait dengan SK petugas penyaluran di 15 kelurahan sudah ditandatangani oleh Kepala Dissos-PM. Termaktub dalam surat bernomor 460/421/DSPM. Nantinya tiap kelurahan diisi oleh tiga tim. Tim ini pun juga memiliki tugas pendistribusian ke penerima bagi mereka yang tidak bisa datang di kantor kelurahan.
Berdasarkan hasil penapisan calon penerima BLT BBM tercatat 7.516 calon penerima. Angka ini berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Bontang yakni 9.970 kepala keluarga. Kemudian mereka yang berstatus ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dikeluarkan. Kelurahan Loktuan merupakan jumlah calon penerima terbanyak dengan 972 kepala keluarga. Disusul oleh Tanjung Laut Indah dan Berebas Tengah diurutan berikutnya. Terkecil ialah Satimpo dengan 81 calon penerima.
Penerima akan mendapatkan bantuan dua bulan sekaligus. Terhitung Oktober dan November. Dengan jumlah tiap bulan Rp 150 ribu. Setelah itu penyaluran berikutnya pada Desember mendatang. Total tiap penerima mendapatkan Rp 450 ribu. Penyaluran tiap kelurahan akan dijadwalkan selama tiga hari. Ketentuan lainnya bagi calon penerima ialah saat datang untuk mendapatkan BLT tidak boleh diwakilkan. Artinya nama yang tercatat sebagai penerima itulah yang berhak menuju meja pendistribusian. Dengan membawa kartu keluarga dan KTP elektronik. Selanjutnya petugas akan menyodorkan berkas penyaluran untuk ditandatangani. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post