SANGATTA – Bagi masyarakat yang baru memulai dunia usaha, dalam mengurus izin itu sangatlah mudah. Bila sulit ataupun ribet, dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Darmawansyah diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Saiful Ahmad itu karena menggunakan jasa calo.
Saiful mengungkapkan, mengurus izin usaha itu tidak sulit, karena semua sudah ada prosedur dan syaratnya. Sejatinya masyarakat tinggal memenuhi persyaratan saja, jika semua terpenuhi izin pasti akan segera dikeluarkan. Kemudian, semua pun sangat transparan, karena masyarakat bisa mengetahui jangka waktu dan biaya yang dibayarkan.
“Kalau ada yang beranggapan mengurus izin itu ribet dan mahal, itu karena masyarakat tidak mau direpotkan lalu menggunakan jasa orang lain alias calo jadi tidak mengerti informasi yang sebenarnya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dia pun berharap, para pengusaha bisa datang sendiri untuk menyampaikan masukan dan saran atas pelayanan yang diberikan. Apa yang menjadi kendala dan harapan para pengusaha, sehingga perbaikan pelayanan di DPMPTSP bisa lebih ditingkatkan lagi.
“Ada pengusaha dari Jakarta beberapa waktu lalu mencari informasi pengurusan izin. Kami bantu jelaskan lewat call center maupun lewat email, apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya. Waktu datang ke Sangatta tinggal membawa berkas saja, sangatlah mudah,” tuturnya.
Kendati demikan, DPMTSP juga tidak bisa melarang para pengusaha yang menggunakan pihak ketiga dalam mengurus izin. Sebab itu sah di mata hukum melalui surat kuasa dan penyerahan kewenangan lainnya.
“Kalau ada yang menggunakan pihak ketiga kami juga tidak bisa menolak. Kewenangan perusahaan dan pengusaha menguasakan ke seseorang itu sah saja,” tutupnya.(ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post