• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Kaget, Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini

by Redaksi Bontang Post
10 September 2022, 09:34
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini, Sabtu (10/9). Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah dua kali mengalami penundaan. Aturan kenaikan telah diumumkan Kemenhub pada Rabu (7/9).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan ada tiga komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

“Tanggal 10 September pukul 00.00 WIB sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Dalam perubahan tarif ojol ini, pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Baca Juga:  Ojol dan Ojek Pangkalan Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah

Ia menjelaskan tarif ojol baru dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sedangkan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Hendro merinci, tarif ojol di zona I mengalami kenaikan tarif batas bawah ojol dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000. Lalu, tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona II tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Baca Juga:  Wajah 7 Anggota Brimob yang Terlibat Kasus Ojol Dilindas Rantis

Kemudian, zona III tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sebelumnya pemerintah telah menunda dua kali kenaikan tarif ojol. Pertama, pada 14 Agustus karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian kedua pada 29 Agustus karena alasan kondisi ekonomi masyarakat. Kini tarif ojol resmi naik dan aplikator hanya diizinkan memangkas maksimal 15 persen sebagai biaya sewa aplikasi. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ojol
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Luar Negeri Paling Menarik

Next Post

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Patas Meroket

Related Posts

Bontang City Carnival Digelar Malam Ini, Sejumlah Titik Parkir Disiapkan
Bontang

Ojol Bontang Bakal Dapat Fasilitas Khusus, Ini Lokasi yang Disiapkan

7 Januari 2026, 08:56
Ojol dan Ojek Pangkalan Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah
Nasional

Ojol dan Ojek Pangkalan Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah

17 September 2025, 10:00
Wajah 7 Anggota Brimob yang Terlibat Kasus Ojol Dilindas Rantis
Nasional

Wajah 7 Anggota Brimob yang Terlibat Kasus Ojol Dilindas Rantis

30 Agustus 2025, 08:00
Tragedi Affan; Castro Desak Daerah Bersolidaritas, Negara Dinilai Kehilangan Kendali
Kaltim

Tragedi Affan; Castro Desak Daerah Bersolidaritas, Negara Dinilai Kehilangan Kendali

29 Agustus 2025, 17:37
Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim
Bontang

Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim

23 Agustus 2025, 21:02
Jeritan Ojol Maxim Pasca Kantornya Disegel Pemprov Kaltim
Kaltim

Jeritan Ojol Maxim Pasca Kantornya Disegel Pemprov Kaltim

5 Agustus 2025, 15:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.