bontangpost.id – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke KPK, Selasa (19/3).
Bahlil diduga telah melakukan perilaku koruptif, menguntungkan diri dan kelompok dalam pencabutan izin tambang yang menjadi kuasanya.
Laporan itu diserahkan oleh petinggi Jatam ke KPK kemarin siang.
’’Kami melaporkan tiga delik dalam kasus ini,’’ ucap Divisi Hukum Jatam Muhammad Jamil kemarin.
Yakni delik suap, gratifikasi, serta pemerasan. Salah satu bukti dari perilaku koruptif itu, para pemilik tambang yang berhubungan dengan Bahlil tidak dicabut izinnya, meski melanggar aturan.
Jatam juga menduga ada langkah tak cermat dalam memutus izin pencabutan tambang. Bukti itu bisa dilihat dari banyaknya pengusaha tambang yang menggugat gara-gara izin usaha mereka dicabut. Hasil sidang ternyata memenangkan mereka.
Selama 2022 hingga saat ini, ada 128 usaha tambang yang melakukan gugatan dan lebih dari 50 persennya menang di pengadilan.
’’Ini bukti bahwa pencabutan izin tambang ini tak memiliki dasar kuat,’’ jelasnya.
Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan, kuasa Bahlil tersebut tak terlepas dari mandat presiden melalui tiga keputusan. Yakni Keppres Nomor 11 Tahun 2021, Keppres Nomor 1 Tahun 2022, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2023.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post