“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon,Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” Viko Januardy, Komisioner KPU Kaltim
SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 berpotensi menyampaikan gugatan. Namun tidak berarti paslon dapat menggugat hasil Pilgub Benua Etam tanpa disertai dengan syarat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy menuturkan, gugatan terhadap hasil pilgub dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.
“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon, Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” ungkanya, Rabu (30/5) lalu.
Kata dia, secara umum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.
Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Hal itu berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta. Selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.
Viko mengungkapkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.
Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.
Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Pada Pilgub Kaltim 2013, paslon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex menyampaikan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Dua paslon tersebut menilai, terjadi kekeliruan masif, sistematis, dan terstruktur pada pilgub kala itu.
Salah satu alasan materi gugatan yakni KPU memasukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalimantan Utara (Kaltara). Antara lain DPT Kabupaten Bulungan, Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Tanah Tidung.
Selain itu, pemohon juga menilai KPU memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal. Atas dasar itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil pilgub dan mengajukan pemungutan suara ulang.
Namun MK menolak gugatan tersebut. Kemudian menyatakan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal sebagai pemenang dengan perolehan suara 644.887 suara atau 43,02 persen. Sebab alasan di balik gugatan tersebut tidak terbukti. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post