bontangpost.id – Tujuh toko diberi teguran oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, lantaran menjual minyak goreng dengan harga tak wajar.
Terinci satu toko berada di wilayah Tanjung Laut Indah, dua di Jalan IR H Juanda, dan sisanya berada di sepanjang Jalan KS Tubun.
Analisis Perdagangan, Diskop-UKMP Bontang Anita menyebut, teguran masih berupa lisan. Teguran dilayangkan, lantaran mereka menjual minyak goreng, dengan harga hampir mencapai tiga kali lipat dari harga yang semestinya. Padahal, sebelumnya Diskop-UKMP telah menyebar surat imbauan perihal standar Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, dan Rp 26-28 ribu untuk minyak goreng kemasan per dua liter.
“Mereka itu menjual ada yang Rp 65 ribu bahkan ada juga Rp 70 ribu untuk ukuran 1,8 dan 2 liter minyak goreng, itu ngeri sekali keuntungannya, kasihan pembeli,” ungkapnya.
Mereka pun telah diberi teguran, dan diminta untuk melakukan penyesuaian harga jual. Jika pedagang masih terus membandel dan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka Diskop-UKMP berencana menggandeng Polres Bontang. Guna memberikan efek jera kepada pedagang, yang menjual minyak goreng dengan harga mencekik.
Adapun saat ini Diskop-UKMP telah menyurati sebanyak 70 toko atau pedagang eceran perihal penyesuaian harga jual minyak goreng. Pihaknya juga bakal lebih gencar melakukan monitoring, untuk mencegah adanya oknum nakal yang merugikan konsumen. “Targetnya ada 250 toko yang akan kami beri surat imbauan,” pungkasnya. (*)





