SANGATTA – Kendati belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kutai Timur (Kutim), sejumlah juru parkir (Jukir) yang berada di Pasar Induk Sangatta (PIS), Jalan Ilham Maulana, ternyata tetap melakukan pemberian karcis bagi kendaraan pengunjung pasar, Selasa (10/1) kemarin.
Terkait itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim M Zaeni mengaku, dirinya akan segera semua instansi terkait membahas persoalan itu. Menginggat masalah tersebut mendapatkan keluhan masyarakat.
“Dalam waktu dekat, saya akan mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala UPT Pasar selaku pihak pengelola pasar, serta ormas yang melaku pihak yang mengelola parkir tersebut,” kata Zaeni, kemarin.
Dirinya meminta supaya instansi terkait segera menghentikan penarikan karcis. Sebab sampai sekarang belum ada aturan yang jelas terkait itu, khususnya Surat Keputusan (SK) bagi para Jukir yang melakukan panrikan karcis.
Kata dia, meskipun pada karcis tertera nama Dispenda lengkap dengan logo dan porporasinya. Namun bukan berarti dirinya tahu menahu sejak awal tentang persoalan itu. Karenanya, Zaeni menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencetak karcis itu.
“Kami tidak pernah mencetak tiket yang dimaksud itu, malah informasi yang saya dapat dari staf bahwa karcis itu merupakan inisiatif dari ormas yang mengelola parkir itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dirinya pada dasarnya cukup aneh dengan penarikan karcis. Salah satunya yakni, tidak adanya nomor seri pada karcis. Sementara nomor tersebut penting untuk mengetahui seberapa banyak pengunjung dan jumlah setoran masuk ke kas daerah.
“Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, petugas yang melakukan penarikan adalah pegawai Dishub” jelasnya.
Untuk menghindari adanya permasalahan, Zaeni meminta agar sementara penarikan retribusi parkir dihentikan. Sebab jika terus berlanjut, secara tidak langsung perbuatan itu sama halnya dengan pencemaran nama baik bagi Dispenda Kutim.
“Kan jelas-jelas di karcis tertulis nama dinas kami, otomatis masyarakat akan menganggap kami yang melakukan penarikan pajak. Sementara kenyataannya, kami tidak ada melakukan itu. Makanya, kami minta pihak bersangkutan untuk segera menghentikan penarikan karcis,” imbuhnya.
Diwartakawan sebelumnya, pengunjung Pasar Induk Sangatta mendadak dilakukan penarikan karcis parkir oleh ormas, Kamis (5/1) lalu. Untuk kendaraan roda dua (R2) dikenakan karcis Rp 1.000, sementara untuk kendaraan roda empat (R4) Rp 2.000 untuk roda empat. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: